Berita Musi Rawas

Satu Pencuri Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi, Dua Rekannya Berhasil Kabur

Pelaku diamankan saat melakukan pencurian buah kelapa sawit milik warga Dusun V Desa Lubuk Pauh Kecamatan BTS Ulu, Musi Rawas.

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Sri Hidayatun
Polres Musi Rawas
Barang bukti sawit yang berhasil diamankan oleh personil Polsek BTS Ulu, dalam kasus pencurian buah kelapa sawit. 
Ringkasan Berita:
  • Tim Unit Reskrim Polsek BTS Ulu Polres Musi Rawas berhasil mengamankan satu dari tiga pelaku pencurian buah kelapa sawit 
  • Pelaku yang diamankan adalah RUP (29) warga Desa Gunung Kembang Baru, Kecamatan BTS Ulu, Musi Rawas. 
  • Sementara dua pelaku lainnya berinisial T dan A berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran petugas. 

TRIBUNSUMSEL.COM,MUSIRAWAS- Tim Unit Reskrim Polsek BTS Ulu Polres Musi Rawas berhasil mengamankan satu dari tiga pelaku pencurian buah kelapa sawit pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 00.00 Wib.

Pelaku yang diamankan adalah RUP (29) warga Desa Gunung Kembang Baru, Kecamatan BTS Ulu, Musi Rawas. 

Sementara dua pelaku lainnya berinisial T dan A berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Pelaku diamankan saat melakukan pencurian buah kelapa sawit milik warga Dusun V Desa Lubuk Pauh Kecamatan BTS Ulu, Musi Rawas.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kasat Reskrim, AKP Redho Agus Suhendra membenarkan penangkapan tersebut.

Selain 1 pelaku, anggota juga mengamankan 55 janjang buah kelapa sawit dengan berat sekitar 750 kilogram atau senilai kurang lebih Rp2.362.500.

Kemudian, 2 buah dodos, 1 keranjang plastik warna biru, serta 1 unit sepeda motor jenis Supra Pit yang digunakan pelaku sebagai barang bukti.

Dijelaskan Kasat, aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 23.10 Wib.

Baca juga: Kronologi Pencuri Sawit di Musi Rawas Diarak Warga Keliling Kampung, Ternyata Pelaku Tetangga Korban

Saat itu, personel Polsek BTS Ulu menerima laporan dari warga terkait adanya pencurian buah kelapa sawit di kebun milik korban NK (80). 

Kemudian, anggota bersama warga segera menuju lokasi dan melakukan penyisiran di sekitar kebun hingga akhirnya berhasil mengamankan satu orang pelaku.

Selanjutnya, korban pelaku, saksi-saksi, Kepala Dusun, serta seluruh barang bukti di bawa ke Mapolsek BTS Ulu guna proses hukum lebih lanjut.

"Saat ini tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Mapolres Musi Rawas untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tutup Kasat.

Baca berita lainnya di google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved