Berita Muba

Puluhan Truk Batubara Dipaksa Putar Balik di Muba, Langgar Pergub dan Melintas di Jalan Umum

Tindakan tegas ini menyasar puluhan truk milik PT Osean Konstruksi Energi yang kedapatan melintasi Jalan Lintas Tengah (Jalinteng)

Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Slamet Teguh
Dokumen/Dishub Muba
BERI ARAHAN - Petugas Dishub dan Satpol PP Muba memberi arahan kepada para sopir truk batubara yang terjaring razia di Jalinteng Sekayu–Betung, sebelum kendaraan dipaksa putar balik karena melanggar aturan jalur angkutan, Jumat (16/1/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Pemkab Musi Banyuasin menindak tegas puluhan truk batu bara PT Osean Konstruksi Energi yang melanggar larangan melintas di jalan umum, dengan menghentikan dan memutar balik kendaraan.
  • Dishub dan Satpol PP Muba menegaskan tak ada toleransi bagi pelanggar, bahkan mengancam sanksi hukum lebih keras jika masih membandel.
  • Gubernur Sumsel Herman Deru kembali menegaskan seluruh angkutan batu bara wajib lewat jalan khusus, didukung pembangunan flyover hauling sebagai solusi permanen.

 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengambil sikap tegas terhadap pelanggaran operasional angkutan batu bara yang masih nekat melintas pascapemberlakuan larangan sejak 1 Januari 2026.

Tindakan tegas ini menyasar puluhan truk milik PT Osean Konstruksi Energi yang kedapatan melintasi Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) Sekayu–Betung pada Jumat malam (16.01.2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Aksi tersebut dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Selatan serta instruksi langsung Penjabat (Pj.) Bupati Muba, H. Toha Tohet, S.H., yang melarang truk batu bara menggunakan jalan umum.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Muba segera melakukan penyekatan di lokasi. Seluruh iring-iringan truk dihentikan dan dipaksa putar balik guna mencegah kerusakan infrastruktur jalan serta meminimalkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Sekretaris Dishub Muba, Yusfarizal, melalui Kasi Ops, Candra Irawan, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelanggar aturan angkutan batu bara. Seluruh kendaraan milik PT Osean Konstruksi Energi dilarang melanjutkan perjalanan dan sopirnya diwajibkan menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.

"Jika masih membandel, kami akan mengambil tindakan yang lebih keras sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Candra pada Minggu (18.01.2026).

Pihaknya turut mengimbau seluruh perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di wilayah Kabupaten Muba untuk mematuhi keputusan Gubernur Sumsel dan Pj. Bupati Muba.

"Aturan ini berlaku bagi seluruh perusahaan batu bara. Jika tetap membandel, kami tidak segan melakukan tindakan tegas," tutupnya.

Baca juga: Herman Deru Tegaskan Semua Angkutan Batubara Wajib Lewat di Jalan Khusus, Bukan Jalan Umum

Baca juga: Groundbreaking Underpass Khusus Angkutan Batubara Dibangung di Lahat, Ditarget Setahun Selesai

Angkutan Batu Bara Wajib Masuk Jalan Khusus

Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, kembali menegaskan instruksi terkait operasional tambang di wilayahnya. Ia menegaskan bahwa seluruh angkutan batu bara wajib menggunakan jalan khusus dan dilarang keras melintasi jalan umum guna mengakhiri persoalan kemacetan serta risiko kecelakaan yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan saat meninjau pembangunan Flyover KM 111 di Muara Enim, Sabtu (17/1/2026). Infrastruktur senilai lebih dari Rp150 miliar milik PT Servo Lintas Raya (anak usaha PT Titan Infra Sejahtera) ini diproyeksikan menjadi solusi permanen untuk memisahkan arus kendaraan logistik tambang dari lalu lintas publik.

"Saya tegaskan, tidak ada lagi kompromi. Semua angkutan batu bara wajib menggunakan jalan khusus. Pembangunan flyover ini adalah bukti bahwa perusahaan bisa patuh pada Instruksi Gubernur jika ada komitmen," ujar Herman Deru.

Sejak berlakunya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 74 Tahun 2018, Pemerintah Provinsi Sumsel terus berupaya menertibkan jalur logistik tambang. Meski sempat memberikan ruang toleransi terbatas selama masa transisi, kehadiran jalur hauling mandiri yang terintegrasi ini menandai berakhirnya masa "kucing-kucingan" angkutan batu bara di jalan raya.

Gubernur berharap langkah PT Servo Lintas Raya ini diikuti oleh seluruh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) lainnya. Dengan jalur khusus ini, kendaraan logistik dapat beroperasi 24 jam penuh menuju pelabuhan tanpa harus bersinggungan dengan kendaraan pribadi maupun angkutan umum.

"Pembangunan flyover ini harus jadi contoh. Investasi yang baik adalah yang tidak mengorbankan kepentingan dan keselamatan masyarakat daerah," tegasnya.

Presiden Direktur PT Servo Lintas Raya, Victor Budi Tanuadji, menambahkan bahwa fasilitas flyover sepanjang 400 meter tersebut dipastikan tertutup untuk kendaraan umum. "Ini murni jalur hauling. Kami mendukung penuh penataan jalur logistik agar tidak lagi mengganggu aktivitas warga," tutup Victor. (dho/tnf)

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved