Kasus Mafia Tanah di Ogan Ilir

Jadi Tersangka, Yansori Anggota DPRD Ogan Ilir Terima Fee Rp1,4 Miliar di Penyerobotan Tanah Negara

Kejari Ogan Ilir menetapkan Yansori sebagai tersangka perkara dugaan mafia tanah di wilayah Kecamatan Indralaya Utara.

Tayang:
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Moch Krisna
Tribunsumsel/Agung Dwipayana
BERI KETERANGAN - Kepala Kejari (Kajari) Ogan Ilir H. Musa (tengah) saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (7/1/2026) malam. Kejari menetapkan anggota DPRD Ogan Ilir bernama Yansori sebagai tersangka perkara dugaan mafia tanah di wilayah Kecamatan Indralaya Utara. 

Ringkasan Berita:
  • Anggota DPRD Ogan Ilir, Yansori, ditetapkan tersangka kasus dugaan mafia tanah di Indralaya Utara.
  • Saat menjabat kepala desa, ia menerbitkan SPH atas tanah hutan dan mendapat fee Rp 1,4 miliar.
  • Kerugian negara mencapai Rp 10,5 miliar, Yansori ditahan di Lapas Pakjo Palembang dengan ancaman 4–20 tahun penjara.

 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Kejari Ogan Ilir menetapkan Yansori sebagai tersangka perkara dugaan mafia tanah di wilayah Kecamatan Indralaya Utara.

Yansori sendiri merupakan anggota DPRD Ogan Ilir.

Kepala Kejari (Kajari) Ogan Ilir H. Musa menerangkan, tersangka pernah menjabat Kepala Desa Pulau Kabal di Kecamatan Indralaya Utara selama dua periode.

Yakni periode 2008-2016 dan periode 2016-2022.

"Saat menjabat kepala desa, tersangka menerbitkan Surat Pengakuan Hak atau SPH atas tanah yang termasuk kawasan hutan di wilayah perbatasan Kabupaten Muara Enim dan Ogan Ilir," terang Musa kepada wartawan di Indralaya, Rabu (7/1/2026) malam.

Atas SPH yang diterbitkan tersebut, tersangka Yansori juga membantu menjualkan tanah kepada beberapa pihak.

"Dari penjualan tanah, tersangka mendapatkan fee sebesar Rp 1,4 miliar. Adapun kerugian negara yang dialami sebesar Rp 10,5 miliar," ungkap Musa.

 

DIGIRING PETUGAS - Tersangka dugaan mafia tanah, Yansori digiring ke mobil tahanan, Rabu (7/1/2026) petang. Anggota DPRD Ogan Ilir itu selanjutnya ditahan di Lapas.
DIGIRING PETUGAS - Tersangka dugaan mafia tanah, Yansori digiring ke mobil tahanan, Rabu (7/1/2026) petang. Anggota DPRD Ogan Ilir itu selanjutnya ditahan di Lapas. (Tribunsumsel.com/Agung Dwipayana)

 

Dari total fee Rp 1,4 miliar, tersangka baru mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 600 juta.

Bersama sejumlah saksi mata, hingga kini baru Rp 742 juta kerugian negara yang dititipkan melalui Kejari Ogan Ilir.

"Jadi, tersangka ini diduga telah menyerobot tanah negara," jelas Musa.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved