Berita Selebriti

Aborsi Dilakukan 2 Kali Jadi Alasan Hukuman Vadel Badjideh Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara

Hukuman Vadel Badjideh diperberat menjadi 12 tahun penjara dan Rp 1 miliar atas kasus persetubuhan anak dibawah umur dan aborsi

(Tribunnews/Fauzi Nur Alamsyah)
Vadel Badjideh usai menjalani sidang kasus dugaan tindak asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/9/2025). Kini hukumannya diperberat menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. 

Adanya kejadian tersebut pun membuat korban merasa trauma.

Sehingga hal itu dijadikan alasan hukuman vadel diperberat menjadi 12 tahun penjara.

"Ada alasan yang khusus di sini bahwa pengguguran itu sudah dilakukan dua kali,  dan pelakunya ini sama aja itu aja yang dulu pelaku yang itu juga."

"Jadi sudah dilakukan dua kali sehingga ya ini ada trauma kepada korban," terang Catur.

Kuasa Hukum Vadel Badjideh Jelaskan soal Aborsi

Di sisi lain, kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, saat ini masih yakin bahwa kliennya bukan orang yang menghamili putri sulung Nikita.

Soal aborsi, Oya menyebut perbuatan tersebut merupakan inisiatif sendiri dari LM.

"Dijabarin kok sama majelis yang pesan obat siapa, pakai nama samarannya LM, yang minum dia," ujar Oya.

Ia menegaskan, bahwa Vadel tak berada di tempat saat LM melakukan proses aborsi tersebut.

Jika aborsi yang meminta Vadel, seharusnya LM berhak menolak.

Namun LM sendiri, kata Oya, malah tetap menggugurkan kandungannya atas pilihannya sendiri.

"Vadel tidak di situ. Oke pertanyaan masyarakat 'tapi kan Vadel yang nyuruh' ."

"Jawab saya, perempuan punya pilihan nggak untuk bilang enggak? Jadi semua perempuan punya pilihan untuk bilang tidak untuk menggugurkan," jelas Oya.

Pun dalam fakta persidangan, Oya menyebut LM telah mengakui dirinya yang memiliki inisiatif melakukan aborsi.

"Fakta persidangannya, LM mengakui dia lah yang punya inisiatif untuk aborsi," tandas Oya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan Hukuman Vadel Badjideh Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara: Aborsi Dilakukan 2 Kali, .

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved