Ammar Zoni Terlibat Peredaran Narkoba
Penampakan Ammar Zoni Resmi Dipindahkan ke Nusakambangan usai Edarkan Narkoba, Wajah Ditutup
Aktor Ammar Zoni kini resmi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, pada Kamis, hari ini 16 Oktober 2025 bersama 5 warga binaan
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Ringkasan Berita:
- Ammar Zoni resmi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, pada Kamis, 16 Oktober 2025.
- Setengah wajah 3 enam tersangka high risk itu ditutupi dengan kain berwarna hitam.
- Ammar Zoni dan kawan-kawan akan ditempatkan di Lapas Super Maksimum untuk mendapatkan pengamanan dan pembinaan maksimal.
TRIBUNSUMSEL.COM - Aktor Ammar Zoni kini resmi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, pada Kamis, hari ini 16 Oktober 2025.
Ammar Zoni dipindahkan bersama 5 warga binaan lainnya setelah diduga terlibat pengeredaran sabu dan tembakau sintetis di dalam rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Sang aktor tiba di Nusakambangan, pukul 07.43 WIB.
Melansir dari Kompas.com, Ammar Zoni tampak dibawa bersama lima warga binaan lainnya mengenakan baju tahanan berwarna biru.
Setengah wajah para tersangka high risk itu ditutupi dengan kain berwarna hitam.
Pemindahan dilakukan pada dini hari dengan pengawalan ketat dari petugas Pengamanan Intelijen dan Kepatuhan Internal Ditjen Pemasyarakatan, Polres Jakarta Timur, Mabes Polri, serta petugas pemasyarakatan dari Jakarta.
"Ini bukti bahwa peringatan Bapak Menteri (Imigrasi dan Pemasyarakatan) dan Pak Dirjen (Pemasyarakatan) serius, bahwa siapapun yang terlibat peredaran narkoba akan ditindak,” kata Rika Aprianti, Kasubdit Kerjasama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dalam keterangan tertulis, Kamis (16/10/2025), dilansir dari Kompas.com.
Ammar Zoni dan kawan-kawan akan ditempatkan di Lapas Super Maksimum untuk mendapatkan pengamanan dan pembinaan maksimal.
Dengan dipindahkannya ke Nusakambangan, Ammar dan kelima warga binaan itu dapat mengubah perilaku mereka menjadi warga binaan yang lebih baik.
Mereka kemudian langsung ditempatkan di Lapas Super Maksimum Security di Karang Anyar.
Rika mengatakan total sudah lebih dari 1500 warga binaan high risk yang dipindahkan ke Nusakambangan.
Tujuan penting dilakukan langkah ini antara lain adalah melindungi lapas dan rutan dari peredaran narkoba dan gangguan kamtib lainnya.
Baca juga: Marahnya Keluarga usai Ammar Zoni jadi Tersangka Lagi Diduga Jual Narkoba di Rutan: Beraninya
Proses pemindahan dan penerimaan di Nusakambangan dilakukan sesuai dengan SOP yang berlaku. Heri Azhari, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, juga menyebutkan upaya jajarannya di Jakarta untuk membersihkan lapas dan rutan dari peredaran gelap narkoba.
"Seperti yang berulangkali diingatkan Pak Menteri dan Dirjenpas, bahwa Zero narkoba adalah harga mati. Maka ini menjadi alarm kami untuk terus waspada dan bertindak," kata Heri.
Sebelumnya, Ammar Zoni mendekam di ruang isolasi seama 40 hari.
Tak hanya itu, hak Ammar Zoni untuk integrasi berupa pembebasan bersyarat pula dicabut.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti, terkait perkara peredaran narkotika di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat yang melibatkan aktor Ammar Zoni.
Ammar Zoni, kemudian disebut terlibat peredaran narkoba jenis sabu dan ganja sintetis bersama beberapa tersangka lain, pada Rabu (8/10/2025).
Adapun enam tersangka terlibat melakukan peredaran narkoba di Rutan Salemba yakni Ammar Zoni, A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR.
Edarkan Narkoba di Rutan
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejari Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin mengungkapkan para tersangka mendapatkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis dari Ammar Zoni.
Ternyata, Ammar Zoni mendapat barang haram itu dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.
"Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memperoleh Narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari tersangka MAA Alias AZ yang mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba," kata Fatah, Kamis (9/10/2025), dilansir dari Wartakotalive.com.
Lebih lanjut, penyerahan sabu dan sintetis itu dilakukan di dalam Rutan Salemba.
Fatah pun menyebut, para tersangka dengan lihai berkomunikasi menggunakan ponsel dan aplikasi Zangi.
"Yang kemudian penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba, Cempaka Putih dan para tersangka dalam melakukan transaksi narkotika berkomunikasi menggunakan alat komunikasi berupa handphone dan aplikasi Zangi," ungkapnya.
Baca juga: Lihainya Ammar Zoni Diduga Terlibat Edarkan Ganja & Sabu Dalam Rutan Salemba, Pakai Aplikasi Canggih
Kata Fatah, Ammar Zoni berperan menampung sabu dan tembakau sintetis dari luar rutan.
Sementara, tersangka lainnya menerima narkoba itu dari Ammar Zoni untuk diedarkan dalam Rutan Salemba.
"Dalam hasil penyidikan diketahui peran masing-masing tersangka yaitu tersangka MAA Alias AZ sebagai penampung narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat, kemudian tersangka MR yang menerima narkotika dari MAA Alias AZ dan diserahkan ke tersangka AM yang kemudian diserahkan ke terdakwa A dan AP untuk diedarkan di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat," ujarnya.
Baca juga: Daftar 4 Kasus Narkoba Ammar Zoni, Kini Diduga Terllibat Edarkan Narkoba di Rutan, Batal Bebas
Karena gerak-gerik para tersangka yang mencurigakan, pihak Rutan lalu menggeledah dan mendapati ada narkoba di kamar para tersangka.
Selanjutnya, para tersangka dibawa ke Polsek Cempaka Putih untuk dilakukan penyidikan.
"Akibat curiga dengan gerak-gerik para tersangka, para tersangka akhirnya diamankan oleh KARUPAM Rutan Kelas I Jakarta Pusat dan terhadap para tersangka dilakukan penggeledahan dan pada ruangan kamar para tersangka ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya dan kemudian para tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Cempaka Putih guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Atas kasus ini, Ammar Zoni jauh dari harapan bebas dari penjara.
Ammar Zoni kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan pasal-pasal tersebut, Ammar Zoni terancam pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.
Sebelumnya diketahui, Ammar Zoni tiga kali terlibat narkoba sejak tahun 2007.
Terakhir Ammar Zoni ditangkap pada Desember 2023 lalu.
Ammar dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.
Hukuman Ammar Zoni ini kemudian diperberat menjadi 4 tahun setelah banding.
Ia sempat berpeluang bebas pada Desember 2025 melalui program asimilasi.
Karena itu, Ammar Zoni yang seharusnya bebas dari penjara pada Desember 2025, kemungkinan besar akan lanjut hidup dari balik sel.
(*)
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
| Keinginan Ammar Zoni jika Bebas dari Penjara, Ikut Ustaz Derry Sulaiman Berdakwah |
|
|---|
| Ini Jawaban Dokter Kamelia Soal Rencana Menikah dengan Ammar Zoni Setelah Bebas Penjara |
|
|---|
| Isi Dakwaan Jaksa Sebut Ammar Zoni Pemasok Sabu di Rutan Salemba Dikuak, Edarkan Sabu 100 Gram |
|
|---|
| Senyum Kecut Ammar Zoni Curhat Tak Nyaman di Lapas Nusakambangan, Ungkap Kondisi Sebenarnya |
|
|---|
| Momen Ammar Zoni Sapa Sang Kekasih Saat Sidang Online, Ibu Angkat Menangis, Terancam Pasal Berlapis |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.