Ammar Zoni Terlibat Peredaran Narkoba

Lihainya Ammar Zoni Diduga Terlibat Edarkan Ganja & Sabu Dalam Rutan Salemba, Pakai Aplikasi Canggih

Ammar Zoni dapat narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis dari seseorang di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba, ia menggunakan aplikasi Zangi

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
IG/kejari.jakpus
KASUS NARKOBA- Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti ( tahap 2 ) dari penyidik Polsek Cempaka Putih Polres Jakarta Pusat a.n tersangka MAA alias AZ dkk. Ammar Zoni dapat narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis dari seseorang di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba, ia menggunakan aplikasi Zangi 

Selanjutnya, para tersangka dibawa ke Polsek Cempaka Putih untuk dilakukan penyidikan.

"Akibat curiga dengan gerak-gerik para tersangka, para tersangka akhirnya diamankan oleh KARUPAM Rutan Kelas I Jakarta Pusat dan terhadap para tersangka dilakukan penggeledahan dan pada ruangan kamar para tersangka ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya dan kemudian para tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Cempaka Putih guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. 

Atas kasus ini, Ammar Zoni jauh dari harapan bebas dari penjara.

Ammar Zoni kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan pasal-pasal tersebut, Ammar Zoni terancam pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.

Sebelumnya diketahui, Ammar Zoni tiga kali terlibat narkoba sejak tahun 2007.

Terakhir Ammar Zoni ditangkap pada Desember 2023 lalu.

Ammar dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.

Hukuman Ammar Zoni ini kemudian diperberat menjadi 4 tahun setelah banding.

Ia sempat berpeluang bebas pada Desember 2025 melalui program asimilasi. 

Karena itu, Ammar Zoni yang seharusnya bebas dari penjara pada Desember 2025, kemungkinan besar akan lanjut hidup dari balik sel.

(*)

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved