Ammar Zoni Terlibat Peredaran Narkoba
Daftar 4 Kasus Narkoba Ammar Zoni, Kini Diduga Terlibat Edarkan Narkoba di Rutan, Batal Bebas
Empat kali sudah Ammar Zoni terseret kasus narkoba. Terbaru dugaan peredaran narkoba di rutan.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Ringkasan:
- Ammar Zoni sebelumnya sudah tiga kali terlibat kasus narkoba.
- Kini kembali terseret kasus jaringan peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
- Ammar Zoni batal bebas terancam penjara seumur hidup.
TRIBUNSUMSEL.COM - Belum bebas dari penjara, kini Ammar Zoni kembali terseret kasus narkotika.
Terbaru, ia tersandung kasus peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Berikut daftar kasus narkoba Ammar Zoni:
1. Kasus Pertama Tahun 2017
Ammar Zoni pertama kali ditangkap pada tahun 2017 kasus kepemilikan ganja.
Ia ditangkap di Kompleks perumahan di Depok.
Dalam kasus tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa ganja, lintingan rokok dan bong (alat hisap).
Juga ada 7 plastik kecil bekas sabu.
Baca juga: Nasib Ammar Zoni Diduga Terlibat Edarkan Narkoba di Rutan Salemba, Terancam Penjara Seumur Hidup
2. Ditangkap Lagi 2023
Setelah itu, Ammar Zoni kembali terseret kasus narkoba, kali ini terkait sabu di kawasan Sentul, Bogor.
Tak sendiri, Ammar Zoni menyeret tersangka lain yakni sopir berinisial M dan teman berinisial R.
Dalam kasus tersebut ia jerat penjara 7 bulan.
Ia kemudian bebas pada 4 Oktober 2023.
3. Desember 2023 Ditangkap, Masih Pembinaan Terjaring Lagi
Adapun terakhir Ammar Zoni ditangkap kasus narkoba untuk ketiga kalinya pada penghujung tahun 2023.
Dia ditangkap di salah satu apartemen di BSD Tangerang pada Selasa, 12 Desember 2023.
Ia diamankan dengan barang bukti berupa 4 paket sabu berat 4,6 gram, 1 paket daun ganja berat 1,32 gram, 1 buah cangklong, 1 kertas untuk konsumsi ganja, timbangan elektronik, dan 1 unit HP.
Di pengadilan tingkat pertama, Ammar Zoni dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.
Namun, pada tingkat banding, hukuman bintang sinetron 7 Manusia Harimau diperberat menjadi 4 tahun penjara.
Ia sempat berpeluang bebas pada Desember 2025 melalui program asimilasi.
Namun kini kembali terseret kasus jaringan peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
4. Oktober 2025 Terseret Jaringan Peredaran Narkoba di Rutan
Terbaru, Ammar Zoni diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dari dalam Rutan Salemba.
Barang bukti berupa sabu dan ganja sintetis (sinte) ditemukan.
Kasus narkoba terbaru Ammar Zoni ini diungkap dalam akun Instagram resmi @kejari.jakpus.
Adapun dalam unggahan tersebut terlihat foto Ammar Zoni, kemudian disebut terlibat peredaran narkoba jenis sabu dan ganja sintetis bersama beberapa tersangka lain, pada Rabu (8/10/2025).
"Pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2), dari penyidik Polsek Cempaka Putih Polres Jakarta Pusat atas nama MMA alias AZ dkk," tulis akun instagram Kejari Jakpus, Kamis (9/10/2025), dikutip Kompas.com
"Tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam rutan Salemba Jakarta Pusat dan para tersangka telah diamankan KARUPAM Rutan Salemba dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte)," sambungnya.
Dalam unggahan itu juga disebutkan bahwa Ammar Zoni merupakan mantan publik figur yang sebelumnya pernah dihukum dalam perkara serupa.
Sementara, pihak Kejari Jakpus pun membenarkan bahwa Ammar Zoni merupakan mantan aktor yang pernah terlibat kasus serupa.
"Bahwa tersangka MAA alias AZ merupakan mantan artis/public figur yang sebelumnya pernah dihukum dalam perkara Narkotika," bebernya.
Kini Ammar Zoni dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan pasal-pasal tersebut, Ammar Zoni terancam pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.