Berita Selebriti
Ini Kata Hotman Paris Soal Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara Berkat Laporannya, Saya Kasihan
Pengacara kondang Hotman Paris merasa iba dengan Razman Arif Nasution setelah divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik terhadapnya.
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM - Pengacara kondang Hotman Paris merasa iba dengan Razman Arif Nasution setelah divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik terhadapnya.
Vonis hukuman itu djatuhkan Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan dalam sidang Negeri Jakarta Utara, Selasa (30/9/2025).
Menanggapi putusan hakim, Hotman Paris bak memberikan sindiran kepada Razman karena ulahnya sendiri.
Baca juga: Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Denda Rp200 Juta
Hotman juga merasa iba dengan nasib istri dan anak-anak Razman.
"Saya kasihan sama dia perantau dari kampung itu mengais ke ibu kota harus mengalami nasib seperti itu karena tidak bisa menjaga mulutnya," kata Hotman Paris, dilansir dari youtube Intens Investigasi.
"Bagaimana dia cari nafkah karena kan pasti siapa yang mau jadi klien dia gitu loh, bagaimana nasib para istrinya kan perlu uang hidup di Jakarta ini," sambungnya.
Lebih lanjut, menurut Hotman, seharusnya rivalnya itu bisa dijatuhkan hukuman lebih berat.
Hotman Paris menyebut hakim memiliki wewenang untuk tetap menjatuhkan vonis pidana di sidang selanjutnya meski seterunya tak bisa hadir.
"Kalau kelakuan dia sih harusnya lebih berat cuma ya kalau menurut majelis hakim begitu ya itulah,"
"Saya hanya bilang kasihan dengan dia mau mencoba bersaing dengan senior yang sudah beterbangan flying to the earth gitu, kasian," ucap Hotman Paris memberikan ledekan.
Hotman juga mengungkit kembali rekam jejak Razman yang merupakan seorang mantan narapidana.
Tak berhenti disini, Razman juga disebut akan kembali menghadapi kasus baru di Mabes Polri.
"Dia kan pernah jadi mantan napi divonis juga, juga kasihan sama dia suratnya pun dibekukan enggak bisa praktik, dan sebentar lagi juga dia ada kasus lagi di Mabes, kemungkinan besar dia akan jadi tersangka lagi, tapi saya lebih kasihan lagi sama masyarakat agar lebih hati-hati memilih pengacara, pilihlah yang bisa melindungi kamu," kata Hotman.
"Mau ditahan atau tidak dia akan menderita terus," sambungnya.
Divons 1,5 tahun
Terdakwa Razman Arif Nasution divonis 1,5 tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.
Adapun vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (30/9/2025).
Baca juga: Kuasa Hukum Razman Anggap Tidak Sah Hakim Vonis 1,5 Tahun Penjara, Pilih Walk Out Sidang
Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan, Razman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik secara berlanjut dan bersama-sama.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Hakim di ruang sidang, dikutip Tribunnews.com
Selain pidana badan, Razman juga dijatuhi pidana denda oleh majelis hakim senilai Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan 4 bulan pidana kurungan.
Razman Absen Sidang
Sebelumnya, sidang putusan tersebut sempat di tunda lantaran kondisi kesehatan Razman Nasution yang menurun.
Razman Nasution dikabarkan dilarikan ke rumah sakit setelah penyakit vertigonya kambuh.
Kini Razman Nasution kembali absen dan tak bisa menghadiri sidang putusan atas kasus yang dilaporkan seterunya, Hotman Paris.
Kasus ini diketahui berawal dari Razman saat menjadi kuasa hukum mantan asisten Hotman, Iqlima Kim, untuk menangani kasus dugaan pelecehan yang dilaporkan pada 2022, silam.
Hotman tak terima dengan Razman yang memposting sesuatu yang tak benar tentang dirinya hingga menuding memiliki kelainan seksual.
Tim kuasa hukum Razman mengungkap alasan kliennya yang kembali absen dalam sidang kali ini.
Razman disebut masih sakit dan sampai saat ini masih menjalani pengobatan.
"Kondisi Pak Razman masih sakit, dan hari ini masih menjalani pengobatan," ungkap tim kuasa hukum Razman, dikutip dari YouTube Cumicumi.
Ia mengaku, pihaknya bakal menjelaskan mengenai kondisi terkini dari Razman di dalam persidangan.
"Kami dari tim kuasa hukum akan mencoba menjelaskan nanti di pengadilan bagaimana kondisi terkini Pak Razman," sambungnya.
Tim kuasa hukum juga membawa bukti surat dari rumah sakit Penang, Malaysia.
Dengan begitu, pihaknya akan mengajukan untuk penundaan sidang kasus pencemaran nama baik ini.
"Saya bawa surat rekomendasi dari rumah sakit Penang terhadap kondisi terkini Pak Razman."
"Kita mencoba untuk mengajukan permohonan sidang ditunda," jelasnya.
Hotman Paris Sebut Hakim Berwenang Jatuhkan Vonis Pidana Razman Nasution Meski Seterunya Sakit
Di sisi lain, Hotman Paris menyebut hakim memiliki wewenang untuk tetap menjatuhkan vonis pidana di sidang selanjutnya meski seterunya tak bisa hadir.
"Hakim berwenang untuk menjatuhkan vonis pidana sesuai dengan Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman," kata Hotman, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
Menurut pengacara kondang yang dikenal memiliki banyak asisten pribadi (aspri) itu, vonis bisa dijatuhkan saat pemeriksaan terhadap Razman telah selesai.
Meskipun nantinya pengacara yang pernah berseteru dengan artis Nikita Mirzani itu tak bisa hadir di persidangan.
"Karena kalau pemeriksaan sudah selesai, maka vonis bisa dijatuhkan walaupun terdakwa tidak hadir."
"Ini sudah selesai pemeriksaan, saksi sudah, bukti sudah, pembelaan sudah," terang Hotman.
"Jadi tanpa menunggu pun hakim berwenang," imbuhnya.
Hotman pun menilai sikap dari hakim sudah tepat dengan memberikan waktu satu minggu untuk terdakwa Razman sejak Selasa.
"Makanya kemarin hakim cukup bijaksana karena menunggu seminggu gitu," ujar pengacara 65 tahun itu.
Duduk Perkara Razman Dilaporkan Hotman
Sebelumnya, pada 10 Mei 2022, Hotman resmi melaporkan Razman, yang sebelumnya menjadi kuasa hukum mantan asistennya, Iqlima Kim ke Bareskrim Polri.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik menyusul pernyataan Razman yang menyebut Hotman melakukan pelecehan seksual terhadap Iqlima Kim.
Hotman merasa dituduh melakukan pelecehan tanpa bukti yang kuat, sehingga melaporkan Razman beserta Iqlima dengan dasar hukum Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU ITE, serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
Iqlima Kim sebelumnya dikenal publik sebagai mantan asisten pribadi Hotman.
Awal tahun 2022, ia membuat pengakuan ke publik bahwa dirinya mengalami pelecehan dari Hotman.
Razman, yang saat itu menjadi kuasa hukumnya, menggelar konferensi pers dan mengulang tuduhan tersebut kepada media.
Pernyataan Razman inilah yang dianggap Hotman sebagai pencemaran nama baik.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Alasan Hakim Tetap Vonis 1,5 Tahun ke Razman Nasution Meski Absen, Berobat ke Luar Negeri Tanpa Izin |
![]() |
---|
Razman Nasution Tolak Vonis 1,5 Tahun di Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman, Kami Anggap Tidak Sah |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Razman Anggap Tidak Sah Hakim Vonis 1,5 Tahun Penjara, Pilih Walk Out Sidang |
![]() |
---|
Saat Ikrar Talak Pratama Arhan Diucapkan di Pengadilan Agama, Begini Kondisi Azizah Salsha |
![]() |
---|
Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Denda Rp200 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.