Berita Selebriti

Razman Nasution Tolak Vonis 1,5 Tahun di Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman, Kami Anggap Tidak Sah

Pihak Razman Nasution anggap tidak sah usai hakim vonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara

|
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
ig/hotmanparisofficial/YOUTUBE Reyben Entertainment
PERSETERUAN RAZMAN HOTMAN- (kiri) Razman Arief Nasution mengaku sudah merasa lelah atas perseteruannya dengan (kanan) Hotman Paris yang tak ada ujungnya, singgung keadilan tak bisa ditegakkan 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Pihak Razman Nasution menilai vonis 1,5 tahun yang diberikan hakim tidak sah dalam kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.

Diketahui vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (30/9/2025).

Tim kuasa hukum Razman Nasution memilih untuk walk out atau keluar dari ruang sidang ketika hakim tetap membacakan vonis hukuman.

Razman Nasution diketahui absen lagi dalam sidang setelah sebelumnya sempat ditunda karena alasan kondisi kesehatan.

Kondisi Razman Nasution disebut masih membutuhkan pengobatan hingga tak bisa hadir di persidangan.

Pihak Razman pun meminta untuk sidang ditunda lagi.

 

KASUS RAZMAN NASUTION - Pengacara Razman Arif Nasution saat menyambangi Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen DPR/MPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025). Pihak Razman Nasution minta sidang putusan kasus pencemaran nama baik ditunda lagi karena kondisi kesehatan.
KASUS RAZMAN NASUTION - Pengacara Razman Arif Nasution saat menyambangi Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen DPR/MPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025). Pihak Razman Nasution minta sidang putusan kasus pencemaran nama baik ditunda lagi karena kondisi kesehatan. (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

 

Namun, hakim rupanya tetap membacakan vonis untuk Razman.

Dalam putusannya, Razman dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik secara berlanjut dan bersama-sama.

Baca juga: Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Denda Rp200 Juta

Pengacara kelahiran Sumatera Utara, 8 September 1970 itu, divonis hukuman 1,5 tahun dan diminta membayar denda Rp200 juta.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Hakim di ruang sidang, dikutip dari YouTube Grid ID.

Menanggapi hal tersebut, tim kuasa hukum Razman memiliki pandangannya sendiri.

Mereka merasa kecewa dengan sikap pengadilan yang tetap melanjutkan persidangan kasus yang dilaporkan oleh Hotman Paris.

Padahal pihaknya sudah memberikan surat dari rumah sakit mengenai kondisi Razman.

Ia menilai putusan yang dibacakan tidak sah.

"Kami anggap tidak sah itu putusan," ucap tim kuasa hukum Razman, dikutip dari YouTube Cumicumi.

"Jadi kita sudah menyampaikan surat resmi bahwa Pak Razman itu dirawat di luar negeri," sambungnya.

Ia menegaskan, pihaknya keberatan dan menolak atas putusan yang dibacakan oleh hakim.

"Ini kami terus terang, keberatan dan menolak apa yang dibacakan oleh majelis hakim," tegasnya.

 

Razman Absen Sidang

Sebelumnya, sidang putusan tersebut sempat di tunda lantaran kondisi kesehatan Razman Nasution yang menurun.

Razman Nasution dikabarkan dilarikan ke rumah sakit setelah penyakit vertigonya kambuh.

Kini Razman Nasution kembali absen dan tak bisa menghadiri sidang putusan atas kasus yang dilaporkan seterunya, Hotman Paris.

Kasus ini diketahui berawal dari Razman saat menjadi kuasa hukum mantan asisten Hotman, Iqlima Kim, untuk menangani kasus dugaan pelecehan yang dilaporkan pada 2022, silam.

Hotman tak terima dengan Razman yang memposting sesuatu yang tak benar tentang dirinya hingga menuding memiliki kelainan seksual.

Tim kuasa hukum Razman mengungkap alasan kliennya yang kembali absen dalam sidang kali ini.

Razman disebut masih sakit dan sampai saat ini masih menjalani pengobatan.

"Kondisi Pak Razman masih sakit, dan hari ini masih menjalani pengobatan," ungkap tim kuasa hukum Razman, dikutip dari YouTube Cumicumi.

Ia mengaku, pihaknya bakal menjelaskan mengenai kondisi terkini dari Razman di dalam persidangan.

"Kami dari tim kuasa hukum akan mencoba menjelaskan nanti di pengadilan bagaimana kondisi terkini Pak Razman," sambungnya.

Tim kuasa hukum juga membawa bukti surat dari rumah sakit Penang, Malaysia.

Dengan begitu, pihaknya akan mengajukan untuk penundaan sidang kasus pencemaran nama baik ini.

"Saya bawa surat rekomendasi dari rumah sakit Penang terhadap kondisi terkini Pak Razman."

"Kita mencoba untuk mengajukan permohonan sidang ditunda," jelasnya.

Hotman Paris Sebut Hakim Berwenang Jatuhkan Vonis Pidana Razman Nasution Meski Seterunya Sakit

Di sisi lain, Hotman Paris menyebut hakim memiliki wewenang untuk tetap menjatuhkan vonis pidana di sidang selanjutnya meski seterunya tak bisa hadir.

"Hakim berwenang untuk menjatuhkan vonis pidana sesuai dengan Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman," kata Hotman, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

Menurut pengacara kondang yang dikenal memiliki banyak asisten pribadi (aspri) itu, vonis bisa dijatuhkan saat pemeriksaan terhadap Razman telah selesai.

Meskipun nantinya pengacara yang pernah berseteru dengan artis Nikita Mirzani itu tak bisa hadir di persidangan.

"Karena kalau pemeriksaan sudah selesai, maka vonis bisa dijatuhkan walaupun terdakwa tidak hadir."

"Ini sudah selesai pemeriksaan, saksi sudah, bukti sudah, pembelaan sudah," terang Hotman.

"Jadi tanpa menunggu pun hakim berwenang," imbuhnya.

Hotman pun menilai sikap dari hakim sudah tepat dengan memberikan waktu satu minggu untuk terdakwa Razman sejak Selasa.

"Makanya kemarin hakim cukup bijaksana karena menunggu seminggu gitu," ujar pengacara 65 tahun itu.

 

Duduk Perkara Razman Dilaporkan Hotman 

Pada 10 Mei 2022, Hotman resmi melaporkan Razman, yang sebelumnya menjadi kuasa hukum mantan asistennya, Iqlima Kim ke Bareskrim Polri.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik menyusul pernyataan Razman yang menyebut Hotman melakukan pelecehan seksual terhadap Iqlima Kim.

Hotman merasa dituduh melakukan pelecehan tanpa bukti yang kuat, sehingga melaporkan Razman beserta Iqlima dengan dasar hukum Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU ITE, serta Pasal 310 dan 311 KUHP.

Iqlima Kim sebelumnya dikenal publik sebagai mantan asisten pribadi Hotman.

Awal tahun 2022, ia membuat pengakuan ke publik bahwa dirinya mengalami pelecehan dari Hotman.

Razman, yang saat itu menjadi kuasa hukumnya, menggelar konferensi pers dan mengulang tuduhan tersebut kepada media.

Pernyataan Razman inilah yang dianggap Hotman sebagai pencemaran nama baik.

 

(*)

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved