Berita Selebriti

Razman Nasution Tolak Vonis 1,5 Tahun di Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman, Kami Anggap Tidak Sah

Pihak Razman Nasution anggap tidak sah usai hakim vonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara

|
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
ig/hotmanparisofficial/YOUTUBE Reyben Entertainment
PERSETERUAN RAZMAN HOTMAN- (kiri) Razman Arief Nasution mengaku sudah merasa lelah atas perseteruannya dengan (kanan) Hotman Paris yang tak ada ujungnya, singgung keadilan tak bisa ditegakkan 

"Makanya kemarin hakim cukup bijaksana karena menunggu seminggu gitu," ujar pengacara 65 tahun itu.

 

Duduk Perkara Razman Dilaporkan Hotman 

Pada 10 Mei 2022, Hotman resmi melaporkan Razman, yang sebelumnya menjadi kuasa hukum mantan asistennya, Iqlima Kim ke Bareskrim Polri.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik menyusul pernyataan Razman yang menyebut Hotman melakukan pelecehan seksual terhadap Iqlima Kim.

Hotman merasa dituduh melakukan pelecehan tanpa bukti yang kuat, sehingga melaporkan Razman beserta Iqlima dengan dasar hukum Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU ITE, serta Pasal 310 dan 311 KUHP.

Iqlima Kim sebelumnya dikenal publik sebagai mantan asisten pribadi Hotman.

Awal tahun 2022, ia membuat pengakuan ke publik bahwa dirinya mengalami pelecehan dari Hotman.

Razman, yang saat itu menjadi kuasa hukumnya, menggelar konferensi pers dan mengulang tuduhan tersebut kepada media.

Pernyataan Razman inilah yang dianggap Hotman sebagai pencemaran nama baik.

 

(*)

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved