Berita Selebriti
Pendidikan Ahmad Assegaf yang Dituntut Tasya Farasya 100 Rupiah, Lulusan Universitas Luar Negeri
Selebgram Tasya Farasya menuntut nafkah kepada Ahmad Assegaf senilai Rp 100 atau seratus rupiah dalam proses cerai.
TRIBUNSUMSEL.COM - Selebgram Tasya Farasya menuntut nafkah kepada Ahmad Assegaf senilai Rp 100 atau seratus rupiah dalam proses cerai.
Bukan tanpa alasan Tasya menuntut nominal kecil untuk nafkah.
Ia mengaku tidak pernah dinafkahi lahir batin oleh Ahmad Assegaf selama pernikahan.
"Kami juga pada gugatan kami, kami mengajukan nafkah senilai Rp 100 karena mengingat bahwa selama ini Ibu Tasya pun juga merasa tidak ada nafkah selama menikah," ujar M. Fattah Riphat, tim kuasa hukum Tasya Farasya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2025).
"Sehingga lebih baik kami akan ajukan sebagai bentuk tanggung jawab mantan suami terhadap anak-anaknya saja senilai Rp 100," sambungnya.

Pihak Tasya berharap tuntutan nafkah tersebut bisa dipenuhi Ahmad Assegaf.
"Kalau Rp 100 ini pun juga tidak dapat dipenuhi, ya kami juga bingung bagaimana tanggung jawabnya," ucap M. Fattah Riphat.
Fattah menegaskan kliennya tidak mendapat nafkah lahir maupun batin yang sejak awal tak dipenuhi Ahmad Assegaf dalam pernikahannya.
"Ibu Tasya juga merasakan bahwa tidak mendapatkan nafkah lahir dan batin secara layak selama ini," ungkap M. Fattah Riphat.
"Wah, kalau itu sih terlalu private ya terkait itu. Tapi apabila tidak dinafkahi itu memang sejak awal begitu ya," lanjut dia
Lebih lanjut, kuasa hukum Tasya lainnya, Sangun Ragahdo menegaskan kalau perceraian ini didasarkan oleh adanya kepercayaan kliennya yang sudah dihancurkan Ahmad Assegaf.
Ahmad Assegaf diduga telah melakukan penggelapan.
"Pada prinsipnya, gugatan yang kami sampaikan, gugatan cerai yang disampaikan oleh klien kami eh Ibu Tasya Farasya, adalah mengenai, jadi kan alasan cerai ini kan limitatif ya, sebagaimana kita tahu bersama. Jadi yang kami pakai adalah masalah perselisihan terus-menerus sehingga tidak dapat diharapkan rujuk kembali," kata Sangun Ragahdo.
"Masalahnya apa di sini mungkin saya akan luruskan. Yang menjadi titik berat adalah adanya dugaan, ini dugaan, tapi kami pelajari semua adanya dugaan penggelapan dalam perusahaan untuk nominal cukup besar ya, cukup fantastis," pungkasnya.
Pekerjaan dan Pendidikan Ahmad Assegaf
Dikutip dari BangkaPos, Ahmad Assegaf dikenal sebagai seorang pengusaha properti yang juga mengelola beberapa bidang usaha.
Ia menjabat sebagai Wakil Direktur PT Hashimawira Bersaudara (HWB), perusahaan yang telah berdiri sejak 1990 dengan fokus awal pada pembangunan perumahan.
Seiring perkembangan, perusahaan ini mulai merambah jasa kontraktor sejak tahun 2000 dan hingga kini terus bergerak di sektor properti. Ahmad sendiri diketahui menjabat sebagai Wakil Direktur sejak September 2017.
Selain itu, Ahmad juga menjadi Manajer Operasi Koperasi Khasanah Indonesia sejak 2017. Koperasi ini bergerak di bidang usaha simpan pinjam yang berdiri pada 19 Oktober 2015.
Tak hanya itu, Ahmad juga tengah mengembangkan usaha shisha bernama Delshiha, yang akun resminya turut ia sematkan di bio Instagram pribadinya.
Ahmad sendiri punya latar belakang pendidikan mentereng.
Ia lulusan Central Washington University dengan gelar Bachelor of Science (BS) di bidang Logistics, Materials, and Supply Chain Management pada 2014–2017.
Ia juga sempat menempuh studi di Edmonds Community College dengan jurusan Accounting and Business/Management.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Pekerjaan Ahmad Assegaf hingga Tasya Farasya Minta Nafkah 100 Rupiah,
7 Tahun Menikah Ahmad Assegaf, Tasya Farasya Ungkap Tak Dapat Nafkah Lahir dan Batin Secara Layak |
![]() |
---|
Dipicu Kelakuan Suami, Tasya Farasya Depresi Ngaku hingga Susah Tidur |
![]() |
---|
Ini Kata Polisi Soal Pria Aniaya ART Zaskia Mecca Ngaku Anggota, Sebut Ada Kesalahpahaman |
![]() |
---|
Tasya Farasya Sudah Ditalak Ahmad Assegaf dan Pisah Rumah Sebelum Gugat Cerai sang Suami |
![]() |
---|
Gugat Cerai, Tasya Farasya Tuntut Ahmad Assegaf hanya Rp100, Curhat 7 Tahun Menikah Tak Dinafkahi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.