Berita Selebriti

Ini Penyakit Bachmid Kuasa Hukum Nikita Mirzani yang Masuk Ruang ICU, Nyai: Pasang 3 Ring di Jantung

Nikita Mirzani mengungkapkan Fahmi Bachmid kuasa hukumnya memiliki riwayat penyakit jantung, kini tengah menjalani perawatan intensif di ruang ICU.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Tribunnews.com/ Alivio
PENGACARA NIKMIR SAKIT- Nikita Mirzani sebagai terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025) didampingi kuasa hukum utamanya, Fahmi Bachmid. Nikita Mirzani mengungkapkan Fahmi Bachmid kuasa hukumnya memiliki riwayat penyakit jantung, kini tengah menjalani perawatan intensif di ruang ICU. 

"Gak pernah rahasia klien dibongkar-bongkar. Ini good mantab, 12 tahun jadi lawyer, gak pernah failed selalu top markotop, makanya harganya naik sekarang," katanya, Jumat (17/6/2022) llau.

Dengan kelebihan itu, maka untuk konsultasi hukum saja dengan Fahmi Bachdim, menurut Nikita sudah memiliki tarif fantastis bisa mencapai ratusan juta.

"Ini karena dia gak pernah kalah," ujarnya.

Terlebih, Nikita juga menyebut bahwa Fahmi adalah pengacara yang sederhana dan tidak pernah menggunakan barang branded.

Apabila memakai tentu itu dari Nikita sebagai bentuk apresiasi mereka kepada sang pengacara.

"Orangnya sederhana banget, kalau ada dia pakai barang branded itu dari gue dan kak Fitri bentuk apresiasi, karena Bang Fahmi ini bukan lawyer yang keluar dari jalur Gaza" ujar Nikita MIrzani.

Di sisi lain, Nikita Mirzani juga memuji apabila pengacaranya itu tak pernah main media sosial, ia hanya fokus dengan perkara yang ditanganinya.

"Gak pernah bongkar aib kliennya dan insya allah gak pernah kalah. Gak pernah jadi badut, gak pernah olok-olok orang. Mahal bayarnya, coba cek kasus Nikita Mirzani yang dipegang Bang Fahmi yang kalah," ujarnya.

Ahli TPPU Minta Nikita Mirzani Kembalikan Rp4 M Reza Gladys

Ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU), Muhammad Novian, menegaskan uang senilai Rp 4 miliar yang diperas Nikita Mirzani dari dokter Reza Gladys harus dikembalikan kepada korban sesuai hukum yang berlaku.

Hal itu disampaikan Novian saat dihadirkan sebagai saksi ahli oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus pemerasan dengan terdakwa Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).

Novian mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Di paragraf kedua, penjelasan umum bahwa harta kekayaan hasil tindak pidana dikembalikan kepada yang berhak di situ,” jelas Direktur Hukum dan Regulasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu, dilansir dari Kompas.com.

Namun, kata dia, pihak yang bersangkutan tetap harus membuktikan kepemilikan sah atas harta tersebut.

“Artinya, siapa saja pihak yang berhak tersebut tentu harus dibuktikan secara hukum, misalkan dalam kasus penipuan,” ujarnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved