Berita Selebriti

Batal Gugat Cerai, Clara Shinta Resmi Rujuk dengan Alexander Assad Lewat Perjanjian Ketat

Selebgram Clara Shinta memutuskan mencabut gugatan cerainya terhadap sang suami, Muhammad Alexander Assad, setelah keduanya mencapai kesepakatan damai

Tayang:
Instagram/Tangkapan layar @clarashintareal
CLARA SHINTA RUJUK - Potret Clara Shinta dan suami, Muhammad Alexander Assad. Selebgram Clara Shinta memutuskan mencabut gugatan cerainya terhadap sang suami, Muhammad Alexander Assad, setelah keduanya mencapai kesepakatan damai melalui proses mediasi. 

Ringkasan Berita:
  • Clara Shinta memutuskan untuk mencabut gugatan cerai terhadap suaminya, Muhammad Alexander Assad, setelah keduanya sepakat untuk rujuk.
  • Keputusan damai tersebut disahkan melalui hasil sidang mediasi di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada Kamis (11/6/2026) pagi.
  • Meski memilih mempertahankan bahtera rumah tangga, Clara Shinta menyertakan poin-poin perjanjian perdamaian tertulis yang mengikat secara hukum dengan konsekuensi sanksi tegas.

TRIBUNSUMSEL.COM - Selebgram Clara Shinta memutuskan mencabut gugatan cerainya terhadap sang suami, Muhammad Alexander Assad, setelah keduanya mencapai kesepakatan damai melalui proses mediasi.

Keputusan tersebut diumumkan dalam sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Kamis (11/6/2026).

Melalui proses tersebut, Clara dan Alexander sepakat melanjutkan rumah tangga mereka setelah sebelumnya sempat diterpa konflik.

Kuasa hukum Clara, Moh. Akil Rumaday, menjelaskan bahwa hasil perdamaian telah dibacakan oleh majelis hakim. Namun, isi lengkap kesepakatan yang dibuat kedua belah pihak tidak dapat diungkapkan ke publik.

BATAL CERAI -- Selebgram Clara Shinta resmi mencabut gugatan cerai terhadap suaminya, Alexander Assad, setelah sepakat rujuk lewat mediasi di PA Jakarta Selatan.
BATAL CERAI -- Selebgram Clara Shinta resmi mencabut gugatan cerai terhadap suaminya, Alexander Assad, setelah sepakat rujuk lewat mediasi di PA Jakarta Selatan. (Instagram/@clarashintareal)

"Hakim menyatakan dan ternyata hakim juga bacakan hasil perdamaian dan ada beberapa pasal dalam perjanjian perdamaian, itu kami  tidak bisa menyampaikan," terang Akil, dikutip dari YouTube Grid.ID.

Namun, pihaknya mengatakan, ada konsekuensi yang akan dikenakan pada Lexa jika melanggar perjanjian.

"Kalau kemudian ke depan dilanggarkan, sudah merupakan konsekuensi terhadap perjanjian yang dibuat," lanjutnya.

Akil memuji keputusan Clara dan Lexa yang dibuat selama tiga minggu tanpa campur tangan pengacara.

"Tiga minggu ini saya pikir waktu yang cukup lama ya, sehingga Alhamdulillah mereka bisa selesaikan dengan baik tanpa intervensi dari kuasa hukum untuk bagaimana mempengaruhi seperti apa. Tapi mereka sendirilah yang kemudian melakukan mediasi," pujinya.

Disinggung isi perjanjian, Akil enggan membocorkannya.

Ia hanya mengisyaratkan kesepakatan yang dibuat berlaku untuk Lexa saja.

"Ya, teman-teman kan sudah tahu peristiwanya ya. Ibu Clara juga terganggu psikisnya. Siapa yang ada pada aspek itu pasti merasakan hal yang sama. Saya pikir kalau teman-teman atau ibu-ibu yang mengalami hal yang sama tetap merasakan hal yang sama terhadap hal itu sehingga dibuatlah perjanjian."

"Perjanjian itu mengikat bagi Ibu Clara dan juga bagi suaminya. Ke depan apabila ada yang melanggar perjanjian itu saya pikir konsekuensinya hukum," pungkasnya.

Alexander Bersyukur Bisa Rujuk

Diungkapkan kuasa hukum Alexander di kesempatan yang sama, kliennya dan Clara sebelumnya telah melakukan mediasi di luar pengadilan di mana ditemukan kesepakatan bagi keduanya untuk balikan.

"Tadi disampaikan oleh kuasa penggugat, bahwa penggugat mencabut gugatannya karena alasannya telah tercapai perdamaian antara Bu Clara Shinta dengan klien kami, Alexander," terang pengacara Alexander, dikutip dari Grid.id.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved