Berita Selebriti

Ditahan di Lapas Pemuda Tangerang, Kejari Beberkan Kondisi Fisik dr Richard Lee Menjelang Sidang

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja, membeberkan kondisi terbaru

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Moch Krisna
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
DOKTER RICHARD LEE DITAHAN - Dokter Richard Lee (kanan) memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (19/2/2026). Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026) malam. 

Ringkasan Berita:
  • Pihak Kejari Kota Tangerang memastikan dr. Richard Lee dalam kondisi fisik yang sehat dan prima di sel karantina Lapas Pemuda Tangerang menjelang persidangan.
  • Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Samira Farahnaz (Doktif) terkait pelanggaran UU Kesehatan serta Perlindungan Konsumen, dan terancam hukuman 12 tahun penjara.
  • Pihak pelapor, Doktif, menegaskan tidak akan menempuh jalur damai meskipun secara personal sudah memaafkan, sehingga proses hukum akan tetap berjalan

 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja, membeberkan kondisi terbaru dr. Richard Lee yang kini tengah dititipkan di Lapas Pemuda Tangerang. 

Ia memastikan sang dokter berada dalam kondisi fisik yang prima menjelang persidangan kasusnya.

“Kondisi yang pada saat itu dalam kondisi sehat,” ujar Anak Agung Made Suarja Teja saat ditemui di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Senin (8/6/2026).

Sebelum dititipkan, Richard Lee terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan. Berdasarkan keterangan tim medis, tak ada gangguan kesehatan yang dialami oleh dokter kecantikan itu.

“Sebelum kita titipkan pun kita cek dokter kesehatannya. Jadi karena dinyatakan sehat,” tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Richard Lee dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada Jumat (5/6/2026). Kemudian, Richard Lee ditempatkan di Lapas Pemuda Kota Tangerang.

Adapun Richard Lee dipolisikan Samira Farahnaz alias Doktif di Polda Metro Jaya. Setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka.

Pemilik klinik Athena dijerat dengan Undang-undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen. Dokter kecantikan itu terancam hukuman 12 tahun penjara. 

 

RICHARD LEE DITAHAN- Richard Lee, tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-undang perlindungan konsumen itu dilimpahkan ke Kejari Kota Tangerang. Berada di sel karantina, Richard Lee dilarang dijenguk oleh siapa pun, termasuk oleh pihak keluarga maupun tim kuasa hukumnya sendiri.
RICHARD LEE DITAHAN- Richard Lee, tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-undang perlindungan konsumen itu dilimpahkan ke Kejari Kota Tangerang. Berada di sel karantina, Richard Lee dilarang dijenguk oleh siapa pun, termasuk oleh pihak keluarga maupun tim kuasa hukumnya sendiri. (Youtube/Kejati Banten)

 

Doktif Tidak Mau Berdamai

Dokter Detektif (Doktif), menegaskan komitmennya untuk tidak menempuh jalur perdamaian.

Doktif menyatakan bahwa status hukum perkara yang telah P-21 ini sama sekali tidak mengubah pendiriannya.

"Kalau (sudah) P-21, alhamdulillah," kata Doktif saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026), Dilansir dari tayangan Intens Investigasi.

Sumber: Grid.ID
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved