Ndhank Surahman Meninggal Dunia
Sosok Ndhank Surahman Hartono, Eks Gitaris Band Stinky Meninggal Dunia, Pernah Somasi Andre Taulany
Endang Surahman Hartono atau Ndhank Surahman, mantan gitaris band Stinky meninggal dunia pada Sabtu (18/4/2026).
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
Ringkasan Berita:
- Mantan gitaris utama sekaligus pendiri band Stinky (sejak 1995) yang menciptakan lagu-lagu hit seperti "Mungkinkah" dan "Jangan Tutup Dirimu".
- Ia memutuskan keluar dari grup pada tahun 2013.
- Ndhank sempat mengejutkan publik dengan melayangkan somasi melalui Instagram yang melarang Andre Taulany dan band Stinky membawakan lagu-lagu ciptaannya.
TRIBUNSUMSEL.COM - Endang Surahman Hartono atau Ndhank Surahman, mantan gitaris band Stinky meninggal dunia pada Sabtu (18/4/2026).
Ndhank Surahman Hartono merupakan mantan gitaris band Stinky yang menciptakan lagu fenomenal berjudul "Mungkinkah".
Ndhank telah banyak menelurkan karya-karya ciptaannya untuk band Stinky.
Ia sendiri tercatat masuk formasi awal grup band Stinky dalam posisi sebagai gitaris utama pada tanggal 2 Februari 1995.
Akan tetapi, tahun 2013 tiba-tiba Ndhank memutuskan untuk keluar dari grup band Stinky.
Padahal, ia termasuk personel yang berperan besar terhadap kesuksesan Stinky. Singel "Mungkinkah" karyanya sempat menjadi hit di era tahun 1996.
Baca juga: Kabar Duka, Ndhank Surahman Hartono Mantan Gitaris Band Stinky Meninggal Dunia
Pernah Somasi Andre Taulany
Sebelumnya, sosok Ndhank Surahman pernah jadi sorotan lantaran melayangkan somasi kepada Andre Taulany dan grup band Stinky.
Isi somasinya adalah melarang Andre maupun Stinky membawakan lagu "Mungkinkah".
Ndhank mengunggah layangan somasinya tersebut melalui akun Instagram miliknya.
Dalam unggahannya, Ndhank tidak hanya melarang Andre dan Stinky menyanyikan lagu "Mungkinkah".
Ada lagu lainnya termasuk lagu berjudul "Jangan Tutup Dirimu" yang juga masuk daftar somasi Ndhank untuk tidak dinyanyikan oleh Andre dan Stinky.
Dalam keterangannya, ia menegaskan pelarangan menyanyikan karya tersebut telah tertuang dalam UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014.
Sehingga hak dari pencipta lagu tersebut harus diutamakan.
Setelah melayangkan somasi tersebut, tak lama kemudian Ndhank meminta maaf atas kekisruhan yang terjadi melalui Instagram-nya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Kabar-ini-disampaikan-lewat-akun-Instagram-sosial-AKSI.jpg)