Berita Nasional

Respons Jokowi Terkait Langkah Jusuf Kalla Laporkan Rismon ke Bareskrim, Itu Hal yang Bagus

Langkah tegas Jusuf Kalla (JK) mempolisikan peneliti forensik digital Rismon Sianipar mendapat dukungan penuh

Tayang:
Editor: Moch Krisna
Kompas.com/Labib Zamani
KASUS IJAZAH JOKOWI - Presiden ke-7 Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Jumat (13/3/2026). Jokowi menerima permintaan maaf Rismon Sianipar. 

Ringkasan Berita:
  • Presiden ke-7 RI mendukung langkah Jusuf Kalla melaporkan Rismon Sianipar ke polisi sebagai langkah hukum yang bagus.
  • Jusuf Kalla resmi mempolisikan Rismon atas dugaan fitnah yang menyebut dirinya sebagai pendana polemik ijazah palsu Jokowi.
  • Jokowi menegaskan bahwa pihak penuduhlah yang wajib membuktikan ijazahnya palsu, bukan dirinya yang harus menunjukkan dokumen asli.

 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Langkah tegas Jusuf Kalla (JK) mempolisikan peneliti forensik digital Rismon Sianipar mendapat dukungan penuh dari Joko Widodo. 

Presiden ke-7 RI tersebut menyebut pelaporan atas dugaan fitnah terkait pendanaan polemik ijazah ini sebagai hal yang bagus demi tegaknya kebenaran.

"Ya bagus. Diserahkan ke proses hukum itu hal yang bagus, bagus," kata Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Jumat (10/4/2026) melansir dari Kompas.com.

Jokowi tidak ingin berspekulasi nama-nama yang dikaitkan Rismon dalam tuduhan ijazah palsu. Pihaknya menyerahkan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.

"Saya tidak ingin berspekulasi. Serahkan semuanya pada proses hukum yang ada," kata dia.

Terkait permintaan JK untuk menunjukkan ijazah aslinya, Jokowi justru meminta yang menuduh ijazahnya palsu untuk membuktikan.

"Itu juga serahkan pada proses hukum yang ada. Dan memang mestinya yang menuduh itu yang membuktikan. Bukan saya disuruh menunjukkan. Nanti semua orang bisa menuduh dan suruh menunjukkan buktinya yang dituduh. Kebalik-balik itu," tambah dia.

Jokowi juga mengatakan tidak ingin berspekulasi terkait keberadaan tokoh besar di balik polemik tuduhan ijazah palsu dirinya.

"Saya tidak mau berspekulasi mengenai nama. Karena itu perlu bukti-bukti fakta-fakta hukum. Jadi ini juga sama serahkan semua pada proses hukum yang ada," imbuh mantan Wali Kota Solo.

Sebelumnya, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, melaporkan peneliti forensik digital Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut telah diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor surat tanda terima STTL/135/V/2026/BARESKRIM pada Rabu (8/4/2026).

“Oh iya, seperti yang Anda ketahui, saya datang untuk membuat laporan polisi. Ternyata prosesnya juga cukup panjang,” kata Jusuf Kalla usai menyampaikan laporan.

Jusuf Kalla melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan bahwa dirinya menjadi pendana polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

 “Ya, saya melaporkan Saudara Rismon Sianipar atas perbuatannya yang saya anggap merugikan saya,” jelasnya.

Sumber: Kompas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved