Berita Selebriti

Polisi Masih Tunggu Kelengkapan Berkas, Penahanan Richard Lee Berpotensi Diperpanjang

Hingga saat ini, Richard sudah masih menjalani masa penahanan di rumah tahanan Polda Metro Jaya

Kompas.com/Kompas.com/Disya Shaliha)
RICHARD LEE - Dokter sekaligus influencer kecantikan Richard Lee terpantau digiring petugas kepolisian menuju arah ruang tahanan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Jumat (6/3/2026) malam. 

Ringkasan Berita:
  • Richard Lee sudah masih menjalani masa penahanan di rumah tahanan Polda Metro Jaya hingga saat ini.
  • Karena dinilai menghambat proses hukum berkait kasus yang menjeratnya, Richard Lee ditahan. 
  • Adapun dalam ketentuan yang berlaku, perpanjangan masa penahanan dapat dilakukan hingga 40 hari ke depan

TRIBUNSUMSEL.COM - Masih terus berjalan di Polda Metro Jaya, proses hukum terhadap tersangka Richard Lee atas kasus dugaan pelanggaran hak konsumen.

Richard masih menjalani masa penahanan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya dan belum ada kepastian terkait pengajuan penangguhan penahanan, hingga saat ini. 

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo menyampaikan hal tersebut.

"Sampai saat ini, saudara DRL masih berada di Rutan Polda Metro Jaya. Jadi silakan ditanyakan kembali untuk informasi-informasi tersebut. Proses tetap berjalan," ujar Andaru, Jumat (27/3/2026).

Lebih lanjut, Andaru menjelaskan bahwa masa penahanan awal terhadap DRL berlangsung selama 20 hari.

Namun, apabila penyidik masih membutuhkan waktu tambahan untuk melengkapi berkas perkara, masa penahanan tersebut dapat diperpanjang.

DOKTER RICHARD LEE DITAHAN — Tersangka Richard Lee digiring penyidik menuju Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026) malam. Mengenakan kemeja putih dan sandal jepit, tangan sang influencer tampak terborgol dan disembunyikan di balik pakaiannya saat dibawa petugas usai pemeriksaan intensif.
DOKTER RICHARD LEE DITAHAN — Tersangka Richard Lee digiring penyidik menuju Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026) malam. Mengenakan kemeja putih dan sandal jepit, tangan sang influencer tampak terborgol dan disembunyikan di balik pakaiannya saat dibawa petugas usai pemeriksaan intensif. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

"Penahanan, ketika 20 hari, akan kita lakukan perpanjangan penahanan sesuai kebutuhan, dan sampai berkas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan," jelasnya.

Adapun dalam ketentuan yang berlaku, perpanjangan masa penahanan dapat dilakukan hingga 40 hari ke depan.

"Tahapan pertama penahanan itu 20 hari. Jika dirasa membutuhkan waktu tambahan untuk pemeriksaan atau kelengkapan penyusunan berkas, dapat diperpanjang selama 40 hari lagi," paparnya.

Ia menegaskan, perpanjangan tersebut dilakukan berdasarkan koordinasi antara penyidik dan pihak Kejaksaan.

Jika nantinya berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21, maka tersangka beserta barang bukti akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

"Ketika dirasa lengkap, berkas dirasa lengkap, maka tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan," pungkas Andaru.

Jejak kasus

Kasus ini bermula dari laporan seorang konsumen yang membeli sejumlah produk kecantikan bermerek milik Richard Lee melalui beberapa marketplace pada Oktober hingga November 2024. 

Produk yang dibeli antara lain White Tomato, DNA Salmon, dan Miss V Stem Cell by Athena Group dengan harga ratusan ribu hingga lebih dari Rp1 juta.

Setelah diterima, produk-produk tersebut diduga bermasalah, mulai dari kandungan tidak sesuai label, kondisi tidak steril, hingga kemasan yang diduga hasil repacking.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved