Berita Selebriti

Lelah Hadapi Konflik Rumah Tangga, Wardatina Mawa Berharap Polemik dengan Insanul Cepat Selesai

Wardatina Mawa berharap polemik dengan Insanul Fahmi cepat segera selesai.

Dokumentasi/Grid.ID / Christine Tesalonika
MAWA AKAN GUGAT CERAI - Wardatina Mawa di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Polda Metro Jaya pada Jumat (20/2/2026). Ia berharap polemiknya segera selesai. 

"Jadi beliau itu tetap ingin berpisah tidak mau diduakan gitu," bebernya.

Adapun sidang perdana perceraian Mawa dan Insanul Fahmi telah digelar pada 10 Maret lalu di Medan.

Sayangnya pada agenda itu keduanya kompak absen dan hanya mewakilkan kehadiran melalui kuasa hukum masing-masing.

Kuasa hukum Mawa pun kini tengah berusaha menghadirkan kliennya dan juga Insanul Fahmi dalam agenda sidang kedua.

"Saya sudah membicarakan kepada kuasa hukum Insanul, insyaallah dua-dua prinsipal hadir, baik Insanul maupun Mawa," terangnya.

Mawa Minta Nafkah Iddah Rp100 Juta

Sementara, Humas PA Lubuk Pakam, Nur Al Jumat, membeberkan isi gugatan cerai yang diajukan Wardatina Mawa.

Selain gugat cerai, konten kreator asal Medan itu juga meminta hak-haknya seperti nafkah iddah dan mut'ah.

Nafkah iddah adalah nafkah yang wajib diberikan suami kepada mantan istri selama masa tunggu (iddah) setelah perceraian.

Sedangkan nafkah mut'ah adalah pemberian dari suami kepada istri yang diceraikan sebagai bentuk penghormatan, penghiburan, atau kompensasi setelah perceraian.

"Berdasarkan yang saya baca ini hanya perceraian, beliau juga menggugat tentang hak-hak istri setelah diceraikan yakni nafkah iddah kemudian mut'ah," ungkap Nur, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Jumat (13/3/2026).

Kemudian, lanjut Nur, Mawa juga meminta hak asuh anak agar jatuh ke tangannya.

"Terus hak asuh anak juga diminta oleh istri," lanjutnya.

Nur menjelaskan, Mawa meminta nafkah mut'ah berupa emas seberat 45 gram.

Sementara nafkah iddah, Mawa meminta Rp100 juta.

Adapun nafkah anak yang diminta Mawa yakni Rp30 juta setiap bulannya.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved