Berita Selebriti

Alasan Ammar Zoni Dituntut Paling Berat dari Terdakwa Lain dalam Kasus Peredaran Narkotika di Lapas

Tuntutan terhadap Ammar Zoni menjadi yang paling berat dibandingkan lima terdakwa lainnya dalam berkas perkara yang sama

Tribunnews.com/M Alivio Mubarak Junior
AMMAR ZONI LESU - Ammar Zoni tampak kecewa setelah mendengar tuntutan dari Jaksa terkait kasus dugaan peredaran narkoba di dalam rutan. Ia tertunduk lesu dan meninggalkan ruang sidang. 

Ringkasan Berita:
  • Terkait kasus peredaran narkoba dalam lapasAmmar Zoni dituntut  9 tahun penjara dan denda senilai Rp 500 juta.
  • Dibandingkan lima terdakwa lainnya dalam berkas perkara yang sama, tuntutan terhadap Ammar Zoni menjadi yang paling berat. 
  • Status Ammar dan keterangannya yang berbelit di persidangan jadi yang memberatkan tuntutan.
 

 

 

TRIBUNSUMSEL.COM -Dalam kasus peredaran narkotika di dalam lapas, aktor Ammar Zoni terancam hukuman 9 tahun penjara dan denda senilai Rp 500 juta.

Saat jaksa membacakan tuntutan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026), ancaman tersebut mengemuka.

Jaksa menilai Ammar Zoni secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ammar wajib menjalani tambahan kurungan selama 140 hari jika denda tersebut tidak dibayar.

Tuntutan Tertinggi di antara terdakwa lain dalam kasus yang sama

Tuntutan terhadap Ammar Zoni menjadi yang paling berat dibandingkan lima terdakwa lainnya dalam berkas perkara yang sama.

DITUNTUT 9 TAHUN PENJARA - Ammar Zoni menjalankan sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026),. Terbaru Ammar Zoni dituntut sembilan tahun hukuman penjara dan denda Rp 500 juta, Kamis (12/3/2026).
DITUNTUT 9 TAHUN PENJARA - Ammar Zoni menjalankan sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026),. Terbaru Ammar Zoni dituntut sembilan tahun hukuman penjara dan denda Rp 500 juta, Kamis (12/3/2026). (Wartakota/Arie Puji)

Sebagai perbandingan, terdakwa Asep dan Ade Chandra hanya dituntut 6 tahun penjara karena dinilai kooperatif. Sementara terdakwa lainnya dituntut antara 7 hingga 8 tahun penjara.

Ada beberapa faktor krusial yang memberatkan tuntutan pria berusia 32 tahun tersebut. Antara lain status Ammar sebagai residivis kasus narkoba.

Ammar juga dinilai berbelit-belit dalam memberi keterangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan.

Jaksa juga menyebut Ammar tidak mengakui perbuatannya. Perbuatan Ammar juga tidak mendukung upaya pemberantasan narkotika yang merusak generasi muda.

Satu-satunya hal yang dianggap meringankan oleh Jaksa hanyalah sikap sopan Ammar selama menjalani persidangan.

Bantah Jadi Bandar dan Tuding Adanya Pemerasan

Ammar Zoni dalam persidangan bersikeras membantah tuduhan sebagai bandar narkoba. Ammar menilai keterangan saksi dari pihak kepolisian hanya bersifat opini dan tidak berdasar.

"Semuanya salah Yang Mulia. Kalau Bapak bilang saya sebagai bandar, saya tidak punya apa-apa di situ," ujar Ammar dengan nada emosional dalam persidangan sebelumnya.

Bahkan, Ammar melontarkan pernyataan mengejutkan dengan menyebut adanya oknum Polri yang mencoba memerasnya. Ia mengklaim oknum tersebut meminta uang sebesar Rp300 juta agar kasusnya tidak dilanjutkan. "Dia meminta Rp300 juta di depan semua, kita semua menjadi saksi," tegasnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved