Berita Selebriti

Richard Lee Tegaskan Produk Skincarenya Terdaftar dan Diawasi, Bantah Tudingan Suap ke Doktif

Richard Lee diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan UU Kesehatan.

Tayang:
Youtube/dr. Richard Lee, MARS
RICHARD LEE - Richard Lee diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan UU Kesehatan. 

“Dalam aktivitas profesional saya, keselamatan dan kepatuhan selalu menjadi prioritas.”

Ia pun menegaskan akan mengikuti proses hukum yang berjalan.

“Untuk hal-hal lain, saya memilih menghormati proses yang sedang berjalan,” tutupnya.

Doktif Tanggapi Klaim Richard Lee soal Skincarenya Kantongi Izin BPOM

Di sisi lain, Doktif juga turut menanggapi klaim dr Richard Lee yang menyebut produk kecantikannya telah mengantongi izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Hal itu disampaikan Doktif, saat hadir di Polda Metro Jaya. 

“Tidak ada maling yang ngaku ya,” kata Doktif, Kamis (19/2/2026).

Doktif menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada penyidik, khususnya Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

“Jadi biarkan kita serahkan kepada penyidik, penyidik Polda Metro Jaya terutama Krimsus Tegak Lurus Merah Putih. Kita serahkan saja kepada beliau,” ujarnya.

Lebih lanjut, Doktif menilai Richard Lee memiliki kecenderungan manipulatif dalam menyampaikan informasi ke publik.

“Karena memang Doktif bilang seorang DRL itu sangat manipulatif,” ucapnya.

“Polda Metro Jaya pernah luar biasa difitnah, seolah-olah penyidik itu menarik-narik, menyeret-nyeret, padahal tidak seperti itu cerita faktanya. Tapi dia mem-framing seolah-olah penyidik melakukan tindak kejahatan,” jelas Doktif.

Duduk perkara

Mulanya Dokter Detektif (Doktif) yang sering bikin konten kandungan produk kecantikan, menduga adanya ketidaksesuaian kandungan (overclaim) atau pelanggaran pada produk milik dr. Richard Lee.

Dasar itulah yang membuat Doktif membuat laporan polisi pada 2 Desember 2024 ke Polda Metro Jaya. Nomor laporan tercatat LP/B/7317/XII/2024/SPKT.

Richard Lee diduga melakukan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikannya. 

Polda Metro Jaya resmi menetapkan dr. Richard Lee sebagai tersangka usai lakukan gelar pekara.  Ia juga harus wajib lapor karena ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Keberatan dengan status tersebut, dr. Richard Lee melalui kuasa hukumnya, Jefri Simatupang, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 22 Januari 2026.

(Tribunnews.com, Rinanda/Fauzi Alamsyah)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Richard Lee Bantah Tudingan Suap ke Doktif, Tegaskan Produk Skincarenya Terdaftar dan Diawasi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved