Berita Selebriti

Keduanya Kini Jadi Tersangka, Ini Duduk Perkara Perseteruan Dokter Richard Lee dengan Doktif

Richard Lee ditetapkan tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan

Tayang:
ig/richardlee
RICHARD LEE - Dokter Richard Lee kini ditetapkan tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan. 

Hal itu disampaikan Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda kepada wartawan Kamis (25/12/2025).

“Sudah naik status tersangka pada tanggal 12 Desember 2025,” ucapnya.

Kompol Dwi menjelaskan penetapan tersangka itu setelah penyidik memiliki alat bukti yang cukup.

Total 22 saksi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

"Pencemaran nama baik itu berasal dari akun TikTok Doktif yang memposting pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki SIP pada kliniknya yang berada di Palembang,” terangnya.

Polisi mentersangkakan tersangka pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27A tentang pencemaran nama baik.

Saat ini Doktif tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor. 

Sebab ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan berada di bawah lima tahun.

"Kami tidak melakukan penahanan karena pasal yang dipersangkakan adalah UU ITE dengan ancaman hukuman dua tahun,” tukas Kompol Dwi.

Dalam waktu dekat upaya mediasi dilakukan dengan menghadirkan kedua pihak terlapor Doktif dan pelapor Richard Lee pada 6 Januari 2026 mendatang.

“Untuk pemanggilan mediasi sudah kami lakukan. Kami menunggu kehadiran kedua belah pihak di Polres Metro Jakarta Selatan, pemanggilannya ditunda sampai tanggal 6 Januari 2026," pungkasnya.

Latar Belakang Perkara

Perseteruan berawal dari konten Dokter Detektif yang sering mengulas produk kecantikan dan menuduh beberapa produk milik Richard Lee melakukan overclaim atau penipuan kandungan bahan.

Richard Lee kemudian melaporkan Doktif atas pencemaran nama baik karena merasa produknya disudutkan secara tidak adil.

Sebaliknya, Doktif melaporkan Richard Lee atas dugaan berita bohong dan pelanggaran perlindungan konsumen.

Mantan karyawan Richard Lee muncul memberikan kesaksian kepada Doktif mengenai dugaan praktik produksi skincare yang tidak sesuai aturan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved