Berita Palembang

Geram Tak Didaftarkan BPJS, Eks Kurir di Palembang Laporkan Vendor Perusahaan Ekspedisi ke Polisi

Tak didaftarkan menjadi peserta BPJS membuat mantan kurir di Palembang melaporkan vendor perusahaan ekspedisi ke polisi.

|
Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
SRIPOKU/ANDYKA WIJAYA
LAPOR POLISI -- Andre Saputra (kanan) didampingi kuasa hukumnya Achmad Azhari (kiri) saat membuat laporan di Polrestabes Palembang, Minggu (17/8/2025). Andre adalah mantan kurir yang melaporkan vendor perusahaan ekspedisi tempatnya dulu bekerja karena tak didaftarkan menjadi peserta BPJS. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Geram tak didaftarkan menjadi peserta BPJS bahkan hingga dirinya berhenti kerja membuat mantan kurir di Palembang melaporkan vendor perusahaan ekspedisi ke polisi. 

Andre Saputra (30) didampingi tim penasehat hukumnya Achmad Azhari dan Bahriyanto mendatangi ruang pengaduan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Minggu (17/8/2025), sore. 

Kedatangan Andre untuk melaporkan PT Merah Bintang Jaya selaku vendor dari jasa pengiriman barang J&T atas dugaan kejahatan tenaga kerja UU RI No 24 Tahun 2011 Tentang BPJS sebagaimana dimaksud Pasal 55.

Kepada petugas piket SPKT Polrestabes Palembang, Andre menceritakan sejak pertama kali bekerja di perusahaan tersebut pada Juli 2022. Dirinya dijanjikan akan didaftarkan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

“Namun sampai saya diberhenti pada 28 Juni 2025 kemarin, BPJS yang dijanjikan oleh pihak terlapor tidak kunjung selesai. Sempat saya tanyakan, namun mereka tidak bisa memberikan kepastian dengan berbagai macam alasan,” ungkap Andre.

Baca juga: Dikeroyok Saat Pulang Nonton Bidar di BKB, Jari Arya Nyaris Putus, Ibunya Pilu Tak Ada Biaya Berobat

Ditambahkan Bahriyanto, selama bekerja di perusahaan tersebut kliennya tidak pernah melakukan tanda tangan kontrak.

Hal inilah yang menjadi pertanyaan besar apa status para pekerja tersebut.

Masih dikatakannya, sangat jelas pihak perusahaan telah melanggar Pasal 55 UU RI No 24 Tahun 2011 Tentang BPJS dengan sanksi pidana kurungan delapan tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.

“Tidak menerima gaji pokok, bahkan tidak menerima pesangon. Kami menduga tidak hanya korban, banyak dari pegawai atau karyawan dari perusahaan tersebut tidak diikutsertakan dalam BPJS. Baik itu BPJS ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan,” ungkapnya. 

Oleh karena itulah, dirinya berharap kepada aparat penegak hukum terutama pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan yang telah dibuatnya.

Jangan sampai masyarakat hanya diperbudak dan diperas namun hak-haknya tidak dipenuhi.

“Kami sangat berharap kepada pihak berwenang untuk tidak memberikan kelonggaran pada perusahaan-perusahaan nakal. Kami juga sudah mengirimkan surat resmi kepada Menteri dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia,” tuturnya.

“Indonesia sudah merdeka 80 tahun tapi kaum pekerja masih selalu ditindas. Kita tahu J&T merupakan perusahaan besar, yang punya banyak jaringan dan koneksi, tetapo kami yakin polisi akan independensi dalam melakukan penyelidikan perkara ini,” ungkapnya. .

Sementara, KA SPK Polrestabes Palembang Ipda Kosasih membenarkan pihaknya telah menerima laporan korban dengan Nomor LP/B/2502/VIII/2025/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel.

“Sudah kita terima dan akan dilimpahkan ke penyidik,” tutupnya. 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved