PPG

Syarat Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2025 Periode 4, Pendaftaran Sampai 15 November

Syarat Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2025 Periode 4, pendaftaran sekaligus seleksi administrasi sampai 15 November 2025.

Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
GRAFIS TRIBUN SUMSEL/VANDA via CANVA
PPG 2025 - Syarat Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2025 Periode 4. Masa pendaftaran sekaligus seleksi administrasi untuk pengambilan data peserta pelatihan akan berlangsung hingga 15 November. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI mengumumkan pendaftaran peserta pendidikan profesi guru atau PPG bagi Guru Tertentu Periode 4 Tahun 2025 dibuka sejak 9 Oktober lalu.

Masa pendaftaran sekaligus seleksi administrasi untuk pengambilan data peserta PPG Guru Tertentu 2025 Periode 4 akan berlangsung sampai 15 November 2025.

Berikut ini syarat seleksi administrai PPG Guru Tertentu 2025 Periode 4. 

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Belum memiliki sertifikat pendidik.

3. Tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Sistem Informasi Manajemen Tenaga Kependidikan (SIM Tendik).

4. Memiliki ijazah Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) yang terverifikasi pada laman https://info.gtk.dikdasmen.go.id

5. Belum mencapai batas usia pensiun Guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah sesuai dengan data pada Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) dengan status valid pada laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/.

7. Bagi guru yang mengajar di satuan pendidikan formal:

a. mengajar di satuan pendidikan formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;

b. terdaftar di 1 (satu) satuan administrasi pangkal utama;

c. aktif mengajar paling sedikit 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 yang tercatat pada Dapodik atau jika kurang dari 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 harus memiliki riwayat aktif mengajar yang tercatat pada Dapodik pada tahun ajaran sebelumnya.

8. Bagi guru yang mendapat tugas sebagai kepala satuan pendidikan formal:

a. bertugas sebagai kepala satuan pendidikan formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;

b. terdaftar di 1 (satu) satuan administrasi pangkal utama; dan

c. aktif mengajar atau bertugas paling sedikit 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 yang tercatat pada Dapodik atau jika kurang dari 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 harus memiliki riwayat aktif mengajar atau bertugas yang tercatat pada Dapodik pada tahun ajaran sebelumnya.

9. Bagi guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional Pamong Belajar, aktif melaksanakan tugas di Satuan Pendidikan Nonformal/Sanggar Kegiatan Belajar (SPNF/SKB) dan tercatat pada Dapodik.

10. Bagi guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional Pengawas Sekolah dan Penilik, aktif melaksanakan tugas di Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan tercatat pada Dapodik atau SIM Tendik.

11. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian (akan dipenuhi pada saat lapor diri di LPTK).

12. Sehat jasmani dan rohani yang akan dibuktikan dengan surat keterangan sehat (akan dipenuhi pada saat lapor diri di LPTK).

13. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang akan dibuktikan dengan surat keterangan bebas NAPZA (akan dipenuhi pada saat lapor diri di LPTK).


Jadwal Seleksi Administrasi PPG 2025 Guru Tertentu Periode 4

  • Seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu periode 4 dilaksanakan mulai tanggal 9 Oktober 2025
    s.d. tanggal 15 November 2025;
  • Verifikasi dan validasi ijazah melalui mekanisme unggah berkas pada laman info GTK paling
    lambat tanggal 8 November 2025;
  • Pengambilan data untuk pendaftaran dan seleksi administrasi periode 4 melalui aplikasi SIMPKB
    pada tanggal 15 November 2025.

===

*) Disclaimer: Informasi di atas hanya digunakan sebagai panduan bagi Guru Peserta Pelatihan PPG 2025. Informasi terkini bisa diakses pada laman resmi ppg.kemendikdasmen.go.id. 

Demikian ulasan Syarat Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2025 Periode 4, Pendaftaran Sampai 15 November.

Baca juga: Cara Cetak Kartu Ujian PPG 2025 di Link Cetak Kartu, Tatib, Jadwal UKPPPG 2025 Tahap 3 Lengkap

Baca juga: Contoh Jurnal Modul 3 PPG 2025 PDF, Pembelajaran Mendalam dan Asesmen Umum, Berdiferensiasi

Baca juga: Apa Alasan Bapak/Ibu Guru Memilih Tugas Tersebut Sebagai Aksi Nyata Terbaik? Kode Etik, PPG 2025

Baca berita dan artikel lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved