PPG

Syarat Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2025 Periode 4, Pendaftaran Sampai 15 November

Syarat Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2025 Periode 4, pendaftaran sekaligus seleksi administrasi sampai 15 November 2025.

Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
GRAFIS TRIBUN SUMSEL/VANDA via CANVA
PPG 2025 - Syarat Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2025 Periode 4. Masa pendaftaran sekaligus seleksi administrasi untuk pengambilan data peserta pelatihan akan berlangsung hingga 15 November. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI mengumumkan pendaftaran peserta pendidikan profesi guru atau PPG bagi Guru Tertentu Periode 4 Tahun 2025 dibuka sejak 9 Oktober lalu.

Masa pendaftaran sekaligus seleksi administrasi untuk pengambilan data peserta PPG Guru Tertentu 2025 Periode 4 akan berlangsung sampai 15 November 2025.

Berikut ini syarat seleksi administrai PPG Guru Tertentu 2025 Periode 4. 

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Belum memiliki sertifikat pendidik.

3. Tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Sistem Informasi Manajemen Tenaga Kependidikan (SIM Tendik).

4. Memiliki ijazah Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) yang terverifikasi pada laman https://info.gtk.dikdasmen.go.id

5. Belum mencapai batas usia pensiun Guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah sesuai dengan data pada Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) dengan status valid pada laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/.

7. Bagi guru yang mengajar di satuan pendidikan formal:

a. mengajar di satuan pendidikan formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;

b. terdaftar di 1 (satu) satuan administrasi pangkal utama;

c. aktif mengajar paling sedikit 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 yang tercatat pada Dapodik atau jika kurang dari 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 harus memiliki riwayat aktif mengajar yang tercatat pada Dapodik pada tahun ajaran sebelumnya.

8. Bagi guru yang mendapat tugas sebagai kepala satuan pendidikan formal:

a. bertugas sebagai kepala satuan pendidikan formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;

b. terdaftar di 1 (satu) satuan administrasi pangkal utama; dan

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved