Berita Pendidikan
Link dan Cara Cek Tunjangan Guru 2025 Melalui Info GTK, Begini Syarat untuk Dapat Tunjangan
Buka peramban web (disarankan menggunakan Google Chrome). Akses laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id. Pada formulir login, masukkan username (akun
Penulis: Putri Kusuma Rinjani | Editor: Putri Kusuma Rinjani
TRIBUNSUMSEL.COM - Bagi Ibu/Bapak Guru yang ingin mengetahui informasi terkait pencairan Tunjangan Guru tahun 2025 bisa mengaksesnya melalui laman Info GTK.
Platform ini dirancang untuk memverifikasi data Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), termasuk kevalidan informasi yang menjadi syarat pencairan tunjangan atau insentif.
Cara cek pencairan Tunjangan Guru 2025 bisa dilakukan secara online melalui https://info.gtk.dikdasmen.go.id
Berikut cara untuk cek Tunjangan Guru 2025 melalui Info GTK
____
Cek Tunjangan Guru di Info GTK
Sebagaimana diketahui, tunjangan sertifikasi guru bisa dicek melalui Info GTK. Namun, guru harus memiliki akun Pegawai Tenaga Kependidikan (PTK) yang terdaftar di Dapodik terlebih dahulu sebelum mengaksesnya.
Akun PTK dibuat secara daring oleh operator sekolah melalui laman https://sp.datadik.kemdikbud.go.id. Guru yang mengajar di lebih dari satu satuan pendidikan disarankan membuat akun di sekolah induk.
Jika sudah memiliki akun PTK, guru atau tenaga pendidik dapat melakukan langkah-langkah berikut untuk mengecek tunjangan sertifikasi:
- Buka peramban web (disarankan menggunakan Google Chrome).
- Akses laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id.
- Pada formulir login, masukkan username (akun PTK) dan password yang telah diperoleh.
- Masukkan kode Captcha yang tertera.
- Klik tombol "Masuk".
- Setelah berhasil login, guru bisa mengakses informasi yang dibutuhkan.
__
Syarat Menerima Tunjangan Guru
Tunjangan Profesi Guru (TPG) diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Besarannya setara dengan satu kali gaji pokok sesuai dengan golongan dan masa kerja guru.
Namun, sebelum menerima tunjangan tersebut, guru harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah diatur dalam Persesjen 10 Tahun 2024, yakni sebagai berikut:
- Guru memiliki surat keputusan pengangkatan atau penugasan.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Aktif mengajar dan terdaftar di Dapodik sesuai dengan kebutuhan guru di satuan pendidikan.
- Melaksanakan tugas mengajar di daerah khusus dengan bukti surat keputusan mengajar.
- Tidak merangkap sebagai pegawai tetap di lembaga atau satuan pendidikan lain.
****
Artikel lainnya di google news.
Ikuti dan bergabung disaluran WhatsApp Tribunsumsel.
Contoh Teks Sambutan Ketua OSIS Baru, Kata-kata Singkat Usai Terpilih |
![]() |
---|
2 Contoh Kata Sambutan Perpisahan KKN di Desa, Dari Kepala Desa Untuk Mahasiswa |
![]() |
---|
2 Contoh Amanat Pembina Upacara Bendera Hari Senin di Sekolah, Tidak Membosankan Cuma 5 Menit |
![]() |
---|
LINK Pelaksanaan Pengelolaan Kinerja Guru Melalui https://s.id/PengelolaanKinerja_Guru |
![]() |
---|
4 Tahap Pelaksanaan Pengelolaan Kinerja Guru di Ruang GTK oleh Pengawas Sekolah, Lengkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.