Berita Pendidikan

Link dan Cara Cek Tunjangan Guru 2025 Melalui Info GTK, Begini Syarat untuk Dapat Tunjangan

Buka peramban web (disarankan menggunakan Google Chrome). Akses laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id. Pada formulir login, masukkan username (akun

|
Tribunsumsel.com
ILUSTRASI INFO GTK 2025 - Inilah Link dan Cara Cek Tunjangan Guru 2025 Melalui Info GTK, Begini Syarat untuk Dapat Tunjangan 

TRIBUNSUMSEL.COM - Bagi Ibu/Bapak Guru yang ingin mengetahui informasi terkait pencairan Tunjangan Guru tahun 2025 bisa mengaksesnya melalui laman Info GTK.

Platform ini dirancang untuk memverifikasi data Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), termasuk kevalidan informasi yang menjadi syarat pencairan tunjangan atau insentif.

Cara cek pencairan Tunjangan Guru 2025 bisa dilakukan secara online melalui https://info.gtk.dikdasmen.go.id

Berikut cara untuk cek Tunjangan Guru 2025 melalui Info GTK

____

Cek Tunjangan Guru di Info GTK

Sebagaimana diketahui, tunjangan sertifikasi guru bisa dicek melalui Info GTK. Namun, guru harus memiliki akun Pegawai Tenaga Kependidikan (PTK) yang terdaftar di Dapodik terlebih dahulu sebelum mengaksesnya. 

Akun PTK dibuat secara daring oleh operator sekolah melalui laman https://sp.datadik.kemdikbud.go.id. Guru yang mengajar di lebih dari satu satuan pendidikan disarankan membuat akun di sekolah induk. 

Jika sudah memiliki akun PTK, guru atau tenaga pendidik dapat melakukan langkah-langkah berikut untuk mengecek tunjangan sertifikasi: 

  • Buka peramban web (disarankan menggunakan Google Chrome).
  • Akses laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id.
  • Pada formulir login, masukkan username (akun PTK) dan password yang telah diperoleh.
  • Masukkan kode Captcha yang tertera.
  • Klik tombol "Masuk".
  • Setelah berhasil login, guru bisa mengakses informasi yang dibutuhkan. 

__

Syarat Menerima Tunjangan Guru

Tunjangan Profesi Guru (TPG) diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Besarannya setara dengan satu kali gaji pokok sesuai dengan golongan dan masa kerja guru. 

Namun, sebelum menerima tunjangan tersebut, guru harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah diatur dalam Persesjen 10 Tahun 2024, yakni sebagai berikut: 

  • Guru memiliki surat keputusan pengangkatan atau penugasan. 
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  • Aktif mengajar dan terdaftar di Dapodik sesuai dengan kebutuhan guru di satuan pendidikan.
  • Melaksanakan tugas mengajar di daerah khusus dengan bukti surat keputusan mengajar.
  • Tidak merangkap sebagai pegawai tetap di lembaga atau satuan pendidikan lain.

****

Artikel lainnya di google news.

Ikuti dan bergabung disaluran WhatsApp Tribunsumsel.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved