Masuk Perguruan Tinggi Negeri

Daftar 3 Sanksi bagi Peserta yang Curang saat UTBK-SNBT 2026

Artikel ini berisi informasi daftar 3 sanksi bagi peserta yang berbuat curang saat pelaksanaan UTBK-SNBT 2026

Tribun Sumsel/Google Play
ILUSTRASI LOGO SNBT - Daftar 3 Sanksi bagi Peserta yang Curang saat UTBK-SNBT 2026 

- Fotocopy Ijazah SMA/SMK/MA atau yang sederajat dan sudah dilegalisasi atau bentuk aslinya untuk lulusan tahun 2024 dan 2025. Surat Keterangan sedang kelas XII dari Kepala Sekolah yang dilengkapi dengan Pasfoto berwarna terbaru yang bersangkutan dan dibubuhi cap sekolah untuk lulusan tahun 2026; dan

- Kartu Identitas lainnya yang terdapat foto yang bersangkutan (Asli).

2. Semua peserta dilarang mengenakan Kaos Oblong (T-Shirt).

3. Peserta UTBK harus bersepatu (ruang tertentu mengharuskan peserta lepas Sepatu)

4. Peserta harus datang ke lokasi ujian paling lambat 30 menit sebelum ujian dimulai. Keterlambatan dengan alasan apapun sejak waktu tes dimulai, Peserta TIDAK DIPERBOLEHKAN mengikuti ujian.

5. Peserta UTBK tidak diperbolehkan masuk ruang ujian sebelum ada tanda untuk memasuki ruang ujian.

6. Peserta tidak diperbolehkan membawa daftar logaritma, segala jenis kalkulator, kertas, buku maupun catatan lain, alat komunikasi seperti telepon seluler, jam tangan (arloji), kamera, modem, segala jenis alat elektronik untuk merekam dan sebagainya.

7. Peserta TIDAK DIPERBOLEHKAN bekerja sama dengan pihak manapun dengan berkomunikasi secara langsung dan tidak langsung terkait dengan pelaksanaan ujian dengan metode komunikasi apapun.

8. Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di tempat yang telah ditentukan.

9. Peserta UTBK akan digeledah jika dianggap ada sesuatu hal yang mencurigakan.

10. Peserta harus duduk di tempat yang sudah ditentukan sesuai dengan nomor peserta dan nomor meja, tidak diperbolehkan menempati tempat duduk lain.

11. Peserta meletakkan Kartu Tanda Peserta Ujian dengan foto menghadap ke atas.

12. Peserta mengisi daftar hadir dengan menggunakan alat tulis yang telah disediakan.

13. Peserta UTBK yang kehilangan Kartu Tanda Peserta Ujian harus segera melaporkan diri kepada Pengawas Ujian.

14. Peserta menekan tombol Masuk pada aplikasi ujian.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved