Pendidikan

Cara Membuat RHK SKP Periode Pengelolaan Kinerja Januari–Desember 2026 di Ruang GTK

Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahun 2026 bagi bapak/ibu Guru dilakukan melalui sistem Pengelolaan Kinerja di Ruang GTK

Tayang:
Editor: Abu Hurairah
paspor-gtk.simpkb.id
PENGELOLA KINERJA - Poster Ruang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK). Cara Membuat RHK SKP Periode Pengelolaan Kinerja Januari–Desember 2026 di Ruang GTK 

TRIBUNSUMSEL.COM - Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahun 2026 bagi bapak/ibu Guru dilakukan melalui sistem Pengelolaan Kinerja di Ruang GTK.

Batas waktu untuk pengajuan dan persetujuan akhir bulan Januari 2026. 

Tahapan ini dirancang untuk memastikan keselarasan antara sasaran kinerja Guru dengan kebutuhan murid penyandang disabilitas, serta mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan yang berkelanjutan.

Tahap perencanaan merupakan fondasi utama dalam siklus pengelolaan kinerja.

Guru perlu mengisi setiap komponen perencanaan secara cermat sesuai tanggung jawab jabatan, mulai dari pemilihan indikator kinerja hingga penetapan target yang terukur.

Setelah menyelesaikan penyusunan rencana kinerja, sistem akan meneruskan proses ke tahap peninjauan dan persetujuan oleh Kepala Dinas Pendidikan

Persetujuan tersebut menjadi penanda bahwa perencanaan kinerja siap untuk dilaksanakan dan dipantau selama periode kinerja berjalan.

Berikut adalah langkah-langkah ringkas untuk membuat Rencana Hasil Kerja (RHK) dan mengirimkannya ke e-Kinerja BKN dikutip dari https://pusatinformasi.ult.kemendikdasmen.go.id/:

PENGELOLAAN KINERJA 2026 DI RUANG GTK

Akses laman website https://guru.kemendikdasmen.go.id/, lalu pilih menu 'Pengelola Kinerja'

Pastikan bapak/ibu sudah login atau masuk ke Pengelolaan Kinerja dengan alaman email belajar.id atau email aktif yang terhubung Ruang GTK.

Tahap Pertama

  • Ganti Periode Pengelola Kinerja
    Pastikan periode pengelolaan kinerja sudah diatur ke Januari – Desember 2026.
  • Klik menu panah di pojok kanan atas sebelah nama bapak/ibu dan pilih 'Ganti Periode'
  • Lalku klik menu 'Guru' lalu pilih 'Sebagai Pegawai'
  • Klik “Mulai” untuk Mulai Perencanaan Kinerja
  • Cek data diri Anda
    Periksa dan lengkapi data profil Anda, termasuk jenis jabatan.
  • Pastikan Jenjang Jabatan sesuai karena akan memengaruhi Perencanaan Kinerja. Saat ini data hanya bisa diedit satu kali saja.

Berikut panduan langkah-langkah penyusunan Perencanaan SKP untuk Guru Pendidikan Khusus melalui sistem Pengelolaan Kinerja di Ruang GTK:

1. Pada halaman Pengelolaan Kinerja, Anda dapat mengklik menu Guru Pendidikan Khusus (GPK), lalu pilih Sebagai Pegawai, kemudian klik Mulai untuk memulai mengisi Perencanaan Kinerja.

2. Pada bagian Pelaksanaan Tugas Pokok, ditampilkan uraian tugas pokok yang dilaksanakan oleh Anda sebagai GPK selama periode pengelolaan kinerja.

Pilih tugas tambahan apabila Anda memiliki dan ingin menambahkan tugas tambahan yang dilaksanakan selama periode pengelolaan kinerja.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved