Harga Emas Antam Hari Ini

Harga Emas Antam Hari ini di Palembang Stabil Selasa 16 Desember 2026, Termurah Masih Rp1.282.000

Harga logam mulia emas antam hari ini terpantau stabil termasuk di Kota Palembang, Selasa (16/12/2025), masih dibanderol Rp 2.464.000

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dok Pegadaian
HARGA EMAS -- Harga logam mulia emas antam hari ini terpantau stabil termasuk di Kota Palembang, Selasa (16/12/2025), masih dibanderol Rp 2.464.000 
Ringkasan Berita:
  • Harga emas Antam termasuk Kota Palembang ini stabil, Selasa (16/12/2025)
  • Terpantau stabil tak ada perubahan sejak kemarin pada Senin (15/12/2025).  
  • Antam di Palembang hari ini masih dibanderol Rp 2.464.000 per gram dan menjadi 2.469.155 setelah pajak

TRIBUNSUMSEL.COM - Harga logam mulia emas antam hari ini terpantau stabil termasuk di Kota Palembang, Selasa (16/12/2025)

Mengacu data di laman resmi Logam Mulia pukul 10.44 WIB, harga emas antam di Palembang, tak ada perubahan sejak kemarin pada Selasa (15/12/2025).  

Harga Antam di Palembang artinya masih dibanderol Rp 2.464.000 dan setelah Pajak PPh 0.25 persen menjadi 2.469.155 per gram. 

Sementara, harga buyback emas hari ini naik Rp2.000, jadi Rp2.324.000 per gram.

Untuk diketahui, pembaruan harga emas Antam harian di situs Logam Mulia baru dilakukan setiap pukul 08.30 WIB.

Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

  • 0.5 gram : Rp 1,282,000, Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 1,285,205
  • 1 gram : Rp 2,464,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 2,470,160
  • 2 gram : Rp 4,868,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 4,880,170.
  • 3 gram : Rp 7,277,000.  Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 7,295,193
  • 5 gram : Rp 12,095,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 12,125,238
  • 10 gram : Rp 24,135,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : 24,195,338
  • 25 gram : Rp 60,212,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 60,362,530
  • 50 gram : Rp 120,345,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 120,645,863
  • 100 gram : Rp 240,612,000Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 241,213,530
  • 250 gram : Rp 601,265,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 602,768,163
  • 500 gram : Rp 1,202,320,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 1,205,325,800
  • 1000 gram : Rp 2,404,600,000 Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 2,410,611,500

Ketentuan pajak pembelian dan buyback emas Antam

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan pajak sebagai berikut: 

Pajak pembelian emas (PPh 22):

  • 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP
  • 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.

Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, berlaku tarif:

  • 1,5 persen bagi pemilik NPWP
  • 3 persen bagi non-NPWP

Pajak buyback tersebut akan dipotong otomatis dari total nilai transaksi.

(*)

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved