Pemalak Bunuh Sopir di Palembang Diciduk
Komunitas Sopir Truk Harap Pemalak di Macan Lindungan Tewaskan Sopir Truk Dihukum Setimpal
Komunitas sopir truk Lampung Truck Community (LTC) berharap pemalak di Simpang Macan Lindungan yang tewaskan sopir truk dihukum berat
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Ringkasan Berita:
- Empat dari lima pemalak di Simpang Macan Lindungan Palembang yang menewaskan sopir truk asal Lampung ditangkap polisi
- Komunitas sopir truk yang tergabung dalam Lampung Truck Community (LTC) berharap para pelaku dihukum setimpal
- Para sopir truk juga berharap pihak berwajib lebih mengalami lokasi rawan kejahatan seperti pemalakan
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Komunitas sopir Lampung yang tergabung dalam Lampung Truck Community (LTC) mengapresiasi kinerja kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) dan Polrestabes Palembang pasca ditangkapnya pelaku utama penusukan Khodirin (44).
Diketahui, Khodirin (44) tewas ditusuk usai menjadi korban pemalakan di Macan Lindungan Palembang.
Hal itu disampaikan Ketua LTC, Aden Kusuma Wijaya, mewakili komunitas sopir mengungkapkan rasa terimakasih atas ditangkapnya Dedek Irawan dan M Yusuf dua orang yang terlibat pengeroyokan hingga Khodirin tewas di Simpang Macan Lindungan.
"Iya kami sudah tahu (pelaku ditangkap), keluarga almarhum juga sudah tahu. Kami berterima kasih banyak kepada para penegak hukum baik di Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang, " kata Aden saat dihubungi, Senin (15/12/2025).
Baca juga: Breaking News: 1 Lagi Pemalak Tewaskan Sopir Truk di Macan Lindungan Ditangkap Polisi, ini Perannya
Baca juga: Menangis, Pemalak Tewaskan Sopir di Simpang Macan Lindungan Palembang Minta Maaf ke Keluarga Korban
Untuk diketahui, polisi menangkap Dedek (40) pelaku utama penusukan terhadap sopir truk asal Lampung di Macan Lindungan.
Selain itu polisi juga menangkap satu pelaku lainnya yang mengambil kartu E-Tol korban Khodirin yakni M Yusuf (19) pengamen, warga Jalan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I.
Peran Dedek adalah yang menusuk korban Khodirin menggunakan pisau. Sedangkan Yusuf mengambil kartu E-Tol, setelah tak terima diberi Rp 2 ribu oleh korban.
Mereka menyusul Rico Saputra dan MA, dua pelaku yang sudah berhasil ditangkap.
Sehingga dari total 5 orang, saat ini sudah ada 4 pelaku yang berhasil diciduk.
Dengan ditangkapnya empat pelaku tersebut, keluarga dan komunitas sopir truk di Lampung berharap semua pelaku yang ditangkap dihukum setimpal.
"Kami harap pelaku yang sudah ditangkap ini bakal mendapat hukuman setimpal. Pesan untuk Polda dan jajaran di Polrestabes Palembang tolong diawasi daerah rawan kejahatan jalanan seperti pemalakan, dalam arti pengamanannya lebih ditingkatkan, " tandasnya.
Peran 5 Pemalak
Diberitakan sebelumnya, polisi menggelar rekontruksi kasus pemalakan yang menewaskan Al Kodirin (44) sopir truk asal Lampung di Simpang Macan Lindungan Palembang, Senin (24/11/2024), sekitar pukul 19.00 WIB.
Rekontruksi diperagakan oleh dua tersangka yakni Rico Saputra dan MA, saksi dan 3 DPO, YF, DD dan RF diperankan oleh anggota kepolisian digelar di halaman depan Polrestabes Palembang, Senin (1/12/2025), sore.
Rekonstruksi diawali dengan adegan ke 1, tersangka MA dan tersangka Riko Saputra bersama YF (DPO), DD (DPO) dan RF (DPO) berkumpul di lampu merah simpang macan lindungan palembang.
Lalu, adegan ke-2, pada saat lampu merah menyala mobil korban berhenti, para tersangka YF, DD dan RF mendekati mobil ke arah sopir sedangkan tersangka MA berpencar ke bagian depan mobil korban.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Komunitas-Sopir-Truk-Harap-Pemalak-di-Macan-Lindungan-Tewaskan-Sopir-Truk-Dihukum-Setimpal.jpg)