Berita Palembang
Tegaskan Sanksi, Pemprov Sumsel Larang Pejabat Ke Luar Negeri, Minta Perkuat Antisipasi Bencana
Pemprov Sumsel mematuhi instruksi Mendagri yang melarang pejabat ke luar negeri hingga 15 Januari 2026.
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Ringkasan Berita:
- Pemprov Sumsel mematuhi instruksi Mendagri yang melarang pejabat ke luar negeri hingga 15 Januari 2026
- Mendagri Tito Karnavian telah memberi peringatan keras kepada seluruh kepala daerah akan menerapkan sanksi bagi yang melanggar
- Gubernur Sumsel telah menginstruksikan bupati dan wali kota yang wilayahnya rawan bencana untuk memperkuat antisipasi bencana
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyampaikan arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang melarang seluruh kepala daerah bepergian ke luar negeri selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Kebijakan tersebut diambil untuk memastikan para kepala daerah tetap siaga menghadapi potensi bencana di berbagai wilayah Indonesia.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Apriyadi yang mewakili Gubernur Sumsel Herman Deru, menyampaikan hal tersebut usai menghadiri rapat koordinasi (Rakor) via Zoom tentang antisipasi Nataru 2025/2026 serta kewaspadaan bencana alam.
"Ada beberapa arahan hasil rakor bersama Mendagri. Pertama, kepala daerah diminta tidak meninggalkan tempat hingga 15 Januari 2026. Artinya, tidak boleh ke luar negeri,” kata Apriyadi di Kantor Gubernur Sumsel Kamis (11/12/2025).
Baca juga: Daftar Wilayah Terdampak Banjir di Prabumulih, Dampak Sungai Kelekar Meluap Pasca Hujan Deras
Ia menegaskan, Mendagri telah memberi peringatan keras kepada seluruh kepala daerah. Jika larangan tersebut dilanggar, sanksi akan diberikan.
“Kalau sudah ada warning tapi masih dilakukan tanpa izin, pasti ada sanksi. Sanksinya beragam, mulai dari sanksi administrasi, teguran, hingga tindakan seperti yang terjadi pada Bupati Aceh yang diberhentikan sementara selama tiga bulan,” katanya.
Menurut Apriyadi, aturan tersebut sudah disampaikan melalui surat edaran dan kembali ditegaskan dalam rakor.
Surat edaran Mendagri sudah ada, dan tadi dipertegas lagi di hadapan semua kepala daerah melalui Zoom.
Dalam kesempatan itu, Mendagri juga meminta pemerintah daerah meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana, terutama dengan memetakan wilayah rawan.
“Di Sumsel, kami telah memetakan daerah-daerah yang berpotensi banjir dan longsor, seperti OKU Selatan, Muratara, Pagar Alam, Empat Lawang, sebagian Muara Enim, dan wilayah lainnya,” kata Apriyadi.
Ia menambahkan bahwa Gubernur Sumsel telah menginstruksikan bupati dan wali kota yang wilayahnya rawan bencana untuk memperkuat antisipasi, terutama setelah kejadian bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
| Diduga Korsleting Listrik, Rumah di Plaju Darat Palembang Hangus Terbakar |
|
|---|
| Penyebab Cuaca Terasa Lebih Panas, BMKG Imbau Warga Sumsel Waspadai Dehidrasi dan Karhutla |
|
|---|
| Keluhan Ibu Rumah Tangga di Palembang Soal Harga Bahan Pokok Naik: Rp100 Ribu hanya Dapat 4 Barang |
|
|---|
| CGV Social Market Palembang Buka Tiket Nobar Laga Timnas Indonesia Melawan Mozambik, Ini Tarifnya |
|
|---|
| Disdik Palembang Larang Pungutan Uang Wisuda dan Perpisahan Sekolah, Boleh Digelar Asal Gratis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Patuhi-SE-Mendagri-Pemprov-Sumsel-Larang-Pejabat-ke-Luar-Negeri-Hingga-15-Januari-Tegaskan-Sanksi.jpg)