Sidang Korupsi PMI Palembang

Didakwa Rugikan Negara Rp 4 M di Korupsi PMI Palembang, Fitrianti Agustinda Persoalkan Audit BPKP

Menurut tim kuasa hukum Fitrianti Agustinda, penghitungan kerugian negara dalam kasus tersebut tidak dilakukan oleh lembaga yang berwenang.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rachmat Kurniawan
DUDUK BERJAUHAN -- Terdakwa kasus dugaan korupsi PMI Kota Palembang Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto hadir di sidang lanjutan pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (7/10/2025). Tim kuasa hukum terdakwa membacakan eksepsi di hadapan majelis hakim. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tim kuasa hukum Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) PMI Kota Palembang mengajukan eksepi (nota keberatan) atas kasus yang menjerat terdakwa.

Eksepsi dibacakan bergilir oleh masing-masing tim kuasa hukum terdakwa di hadapan majelis hakim yang diketuai Masriati SH MH, Selasa (7/10/2025).

Menurut tim kuasa hukum Fitrianti Agustinda, penghitungan kerugian negara dalam kasus tersebut tidak dilakukan oleh lembaga yang berwenang.

Sebab di dakwaan JPU, penghitungan kerugian negara dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Sumsel.

"Dikarenakan LHP BPK RI tahun 2023 telah menyimpulkan tidak ada kerugian keuangan negara dalam kegiatan PMI Kota Palembang, maka tidak ada lembaga lain di luar BPK yang berwenang menetapkan dengan hasil yang di luar BPK RI. Surat dakwaan JPU merupakan kekeliruan karena mengabaikan pemeriksaan yang sudah dilakukan BPK RI yang bersifat konstitusional," ujar tim kuasa hukum Fitrianti.

Sambungnya, pada tahun 2023 audit BPK RI menyatakan jika kegiatan di PMI Kota Palembang sudah sesuai dan tidak ada kerugian negara dari tahun 2021 sampai awal 2024.

"Yang diperiksa BPKP bukan bersumber dari keuangan negara melainkan bersumber dari pendapatan BPPD. Audit BPK RI tahun 2023 menyatakan jika kegiatan PMI Kota Palembang sudah sesuai ketentuan dan tidak ada kerugian negara, " katanya.

Oleh karenanya pihaknya meminta terdakwa Fitrianti Agustinda dibebaskan perkara tersebut dan menyatakan dakwaan JPU tidak lengkap, tidak cermat, serta tidak jelas.

Baca juga: Eks Wawako Palembang Diadili Kasus Korupsi PMI, Finda Didakwa Rugikan Negara Rp 4,092 Miliar

Baca juga: Sosok Dedi Sipriyanto Digugat Cerai Eks Wawako Palembang, Fitrianti Agustinda, Tersangka Korupsi PMI

Sementara tim kuasa hukum Dedi Sipriyanto menyampaikan hal yang sama yakni tentang pihak yang berwenang menentukan kerugian negara adalah BPK RI

Namun mereka juga menilai, PMI Kota Palembang memiliki AD/ART sendiri sehingga untuk menentukan apakah ada kerugian negara JPU juga mesti meneliti sumber pendanaan.

JPU disebut telah melampaui batas kewenangannya dalam menentukan kerugian negara.

"Dalam dakwaan JPU mestinya juga dicantumkan. Dalam dakwaan tidak ada uraian hasil audit akuntan publik atau audit internal PMI terhadap penyelewengan.
Dengan demikian menjadi hal yang irasional jika JPU mencampuri masuk ke dalam ranah Internal dan domain hukum private PMI. Hal ini melampaui batas kewenangannya," kata Grace Selly, saat membacakan eksepsi.

Ia juga menilai dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap dalam menentukan pihak yang memenuhi unsur melawan hukum.

Sebab dakwaan menyebut jika ada beberapa pihak yang diduga memperkaya diri sendiri yakni bendahara transfusi dan bendahara markas PMI Kota Palembang.

"Disebutkan ada beberapa pihak yang memperkaya diri sendiri saudara Mike selaku bendahara transfusi darah dan Agus bendahara markas," katanya.

Dengan pertimbangan dan penilaian tersebut tim kuasa hukum Dedi Sipriyanto menyatakan surat dakwaan JPU tidak bisa diterima dan batal demi hukum.

"Berdasarkan semua hal yang dikemukakan, Pengadilan tidak berkenan memeriksa dan memutus perkraa a quo. Menyatakan surat dakwaan jaksa tidak bisa diterima harus dinyatakan batal demi hukum," katanya.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved