Kepsek SMPN 1 Prabumulih Dicopot

Kemendagri Tegur Wali Kota Prabumulih, Gubernur Sumsel Minta Publik Tak Perpanjang Polemik

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengimbau seluruh masyarakat, dan pengguna media sosial, untuk menghentikan segala bentuk kegaduhan

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM/LINDA TRISNAWATI
KIRIM UTUSAN -- Gubernur Sumsel Herman Deru saat diwawancarai di Griya Agung, Rabu (17/9/2025). Deru akan segera mengutus Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bidang Politik Hukum dan HAM ke Prabumulih guna mengonfirmasi kehebohan kabar pencopotan Kepsek SMPN 1 Prabumulih oleh Wali Kota Prabumulih yang sempat viral. 

 Seorang guru disebut menelepon anak Arlan dan meminta kembali ke sekolah menggunakan mobil jemputan.  

 "Jadi, anak saya diantar sopir, Pak, bukan dibawa sendiri," kata Arlan lagi.

Kemudian, mobil dilarang masuk wilayah lapangan sekolah, sehingga menurut pengakuan Arlan, anaknya harus keluar mobil dan kena hujan untuk tiba di sekolah.

"Mau masuk, tidak boleh, langsung dia keluar (dari mobil). Begitu dia keluar, sudah selesai. Hujan-hujan, seluruh anak-anak itu basah semua, Pak. Selesai," kata dia.

Atas peristiwa itu, Arlan geram dan kemudian meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan Prabumulih untuk mengingatkan Roni. 

 "Tolong kasih tahu ke Pak Kepala Sekolah, melalui Kepala Dinas Pendidikan, tolong ditegur, Pak Roni, jangan sampai terulang lagi, karier aku copot, cuman sebatas itu, Pak," ucap Arlan.

Namun, dia belakangan minta maaf dan mengaku salah atas perbuatannya itu.

 

Diberi sanksi

Kementerian Dalam Negeri melalui Inspektur Jenderal Kemendagri Sang Made Mahendra, juga telah memberikan peringatan tertulis atas kelakuan Arlan.

 Ia diberi sanksi teguran tertulis karena dinilai melanggar aturan terkait mutasi aparatur sipil negara di lingkungan Pemkot Prabumulih.

 "Kalau pelanggaran seperti ini, teguran tertulis," kata Mahendra.

Mahendra mengatakan, sanksi tertulis adalah sanksi yang cukup berat untuk catatan karier seorang kepala daerah. 

Sanksi ini juga, kata Mahendra, akan menjadi contoh bagi kepala daerah agar melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. "Ya, tentu. Kami ingatkan tadi sudah sampaikan sebagai seorang kepala daerah, selaku pejabat pemerintahan wajib mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap dia

 

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved