berita pendidikan

Daftar Dokumen dan Ketentuan Daftar Ulang SPMB SD SMP Palembang 2026 Mulai 22 Juni

Artikel ini berisi daftar dokumen dan ketentuan daftar ulang SPMB sekolah SD SMP Kota Palembang 2026.

Tayang:
Tribun Sumsel/Google Play
ILUSTRASI SEKOLAH SMP - Daftar Dokumen dan Ketentuan Daftar Ulang SPMB SD SMP Palembang 2026 Mulai 22 Juni 

TRIBUNSUMSEL.COM - Peserta didik yang dinyatakan lolos SPMB SD dan SMP 2026 Kota Palembang harus melakukan daftar ulang.

Tahapan daftar ulang SPMB Palembang 2026 dapat dilakukan ke sekolah tujuan mulai pada tanggal 22 sampai 26 Juni 2026.

Bagi calon murid baru yang tidak melakukan daftar ulang SPMB Palembang 2026, maka dianggap mengundurkan diri.

Kemudian daya tampung diisi oleh calon murid cadangan yang belum mendapat sekolah dengan memprioritaskan jarak terdekat sekolah dengan domisili dalam wilayah domisili yang telah ditetapkan.

Peserta didik atau wali murid perlu memperhatikan syarat dokumen beserta ketentuannya.

Syarat Dokumen Jalur Domisili:

  • SPTJM Orang tua/wali calon murid

Syarat Dokumen Jalur Mutasi:

1. Perpindahan Tugas Orang Tua

  • Surat Tugas minimal terbit 1 tahun
  • Surat Keterangan pindah domisili

2. Maslahat GTK

  • Surat Keterangan mengajar dari Kepala Sekolah
  • SK Tugas mengajar dari Kepala Sekolah

Ketentuan Daftar Ulang

Melansir Juknis SPMB Kota Palembang Tahun Ajaran 2026/2027, adapun ketentuan daftar ulang sebagai berikut:  

1. Daftar ulang dilakukan oleh calon Murid baru yang telah diterima di sekolah.

2. Daftar ulang dilakukan untuk memastikan statusnya sebagai Murid pada sekolah yang bersangkutan dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.

3. Sekolah menyelenggarakan daftar ulang bagi calon Murid yang diterima sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dalam petunjuk teknis.

4. Dalam hal terdapat calon Murid yang dinyatakan telah diterima, namun tidak melakukan daftar ulang/mengundurkan diri sehingga berdampak pada timbulnya kuota daya tampung, maka daya tampung diisi oleh calon Murid cadangan yang belum mendapat sekolah dengan memprioritaskan jarak terdekat sekolah dengan domisili calon Murid dalam wilayah domisili yang telah ditetapkan.

5. Sekolah dilarang untuk:

a. melakukan pungutan terkait pelaksanaan SPMB;

b. menerima calon Murid tidak diumumkan pada Aplikasi SPMB sebagai Murid yang lolos seleksi;

c. menerima calon Murid bukan merupakan Murid cadangan sebagai pengganti calon Murid yang tidak melakukan daftar ulang/mengundurkan diri;

d. menerima Murid tidak melakukan daftar ulang; dan

e. Evaluasi Pelaksanaan SPMB.

Baca juga: Contoh LPJ Class Meeting Sekolah SMA Semester Genap, Tersedia File PDF

Baca juga: Kumpulan Doa Agar Hasil Rapor Anak Bagus dan Memuaskan, Dibaca Orang Tua Menjelang Pembagian Rapor

Baca juga: 7 Kalimat yang Perlu Dihindari Saat Mengisi Catatan Rapor, Tips & Contoh Kalimat Positif untuk Murid

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Baca berita dan artikel lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
3 - 1
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
1 - 4
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
3 - 0
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
3 - 1
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved