Berita Palembang

Transaksi Narkoba di Halaman Masjid, Dua Pengedar Sabu di Ogan Ilir Ditangkap Polda Sumsel

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 31,83 gram.

Tayang:
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Sri Hidayatun
Dokumentasi
KURIR SABU -- AC dan A dua tersangka kasus narkoba yang diamankan Ditresnarkoba Polda Sumsel di halaman Masjid Agung Nurussa’adah, Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Kamis (28/5/2026). Dari tangan tersangka polisi mengamankan 31,83 gram sabu-sabu. (Dok/Polda Sumsel). 

Ringkasan Berita:
  • Dua tersangka kasus narkoba, AC (34) dan A (34), diamankan Ditresnarkoba Polda Sumsel di halaman Masjid Agung Nurussa’adah, Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Kamis (28/5/2026). 
  • Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 31,83 gram. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pengedar narkoba jenis sabu-sabu asal Ogan Ilir ditangkap saat akan bertransaksi di halaman Masjid Agung Nurussa’adah, Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.

 Ia diringkus bersama mediator atau perantara transaksi.

Kedua tersangka yakni AC (34) berperan sebagai pengatur transaksi sekaligus pemeriksa uang pembayaran, sedangkan tersangka A (34) bertindak sebagai kurir yang membawa dan menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut.

Mereka tercatat sebagai warga Jalan Kopral A. Rahman, Kecamatan Tanjung Raja Utara, Kabupaten Ogan Ilir.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 31,83 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol. Yulian Perdana, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu di wilayah Tanjung Raja yang diduga dikendalikan oleh tersangka AC.

"Setelah informasi kami dalami dan dipastikan valid, anggota melakukan teknik undercover buy untuk membongkar jaringan tersebut. Tersangka AC kemudian mengatur pertemuan dengan anggota yang menyamar sebagai pembeli di halaman Masjid Agung Nurussa’adah," ujar Yulian, Kamis (28/5/2026).

Sekitar pukul 20.30 WIB, tersangka AC menghubungi petugas yang menyamar untuk memastikan lokasi transaksi telah siap.

Baca juga: Polda Sumsel Salurkan 3 Sapi Kurban Untuk Sejumlah Pondok Pesantren di Ogan Ilir

Satu jam kemudian, AC menemui petugas dan terlebih dahulu memeriksa uang pembayaran.

Setelah menyatakan uang aman, tersangka A datang membawa bungkusan tisu putih yang berisi tiga paket narkotika jenis sabu.

"Saat bungkusan berpindah tangan, tim Ditresnarkoba yang telah melakukan pengepungan langsung bergerak cepat mengamankan kedua tersangka secara bersamaan tanpa memberikan ruang untuk melarikan diri," jelasnya.

Sabu seberat 31,83 gram itu dibungkus tersangka ke dalam tiga buah plastik klip.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Christoper S. Panjaitan, menerangkan bahwa sistem pembagian peran antara pemeriksa uang dan kurir narkoba merupakan modus yang sengaja dirancang untuk meminimalkan risiko penangkapan.

"Satu orang memeriksa uang dan satu orang membawa barang. Mereka membagi peran untuk mengurangi risiko apabila terjadi penindakan. Namun, pola seperti ini sudah kami antisipasi dalam operasi undercover buy. Saat barang berpindah tangan, seluruh pihak yang terlibat langsung kami amankan secara bersamaan," katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a juncto Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dan ditambah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca berita lainnya di google news

Ikuti dan gabung di saluran WhatsApps Tribunsumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved