Harga Emas Antam Hari Ini

Update Harga Emas Antam Hari ini di Palembang Sabtu 4 April 2026, 2 Hari Tidak Ada Perubahan

Update harga emas antam di Kota Palembang termasuk hari ini, Sabtu (4/4/2026) terpantau tidak mengalami perubahan, masih berada di angka Rp2,857,000

Tayang:
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM/HARTATI
HARGA EMAS ANTAM - Update harga emas antam di Kota Palembang termasuk hari ini, Sabtu (4/4/2026) terpantau tidak mengalami perubahan, masih berada di angka Rp2,857,000 per gram 

Ringkasan Berita:
  • Harga emas batangan produksi PT Antam di Kota Palembang terpantau tidak mengalami perubahan pada hari ini Sabtu (4/4/2026). 
  • Harga emas antam masih menyentuh angka Rp2,857,000 setelah pajak PPh 0.25 persen jadi 2,864,143 per gram. 
  • Adapun harga buyback emas Antam juga stagnan sebesar Rp2,577,000.

TRIBUNSUMSEL.COM - Update harga emas antam di Kota Palembang termasuk hari ini, Sabtu (4/4/2026) terpantau tidak mengalami perubahan.

Mengacu data di laman resmi Logam Mulia pukul 09.50 WIB, harga emas antam menyentuh angka Rp2,857,000 setelah pajak PPh 0.25 persen jadi 2,864,143 per gram.

Harga emas antam tersebut berasal dari penurunan harga sebesar Rp65.162 pada Kamis, (2/4/2026).

Adapun harga buyback emas Antam juga stagnan sebesar Rp2,577,000.

Untuk diketahui, pembaruan harga emas Antam harian di situs Logam Mulia baru dilakukan setiap pukul 08.30 WIB.

Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Berikut Rincian Harganya:

  • 0.5 gram: Rp1,478,500    . Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp1,482,196
  • 1 gram: Rp2.2,857,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp2,864,143
  • 2 gram: Rp5,664,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp5,678,160
  • 3 gram: Rp8,478,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp8,499,195
  • 5 gram: Rp14,100,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp14,135,250
  • 10 gram: Rp28,120,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp28,190,300
  • 25 gram: Rp70,135,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp70,310,338
  • 50 gram: Rp140,105,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp140,455,263
  • 100 gram: Rp280,060,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp280,760,150
  • 250 gram: Rp699,840,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp701,589,600
  • 500 gram: Rp1,399,400,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp1,399,400,000
  • 1000 gram: Rp2,797,600,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp2,804,594,000

Ketentuan pajak pembelian dan buyback emas Antam :
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan pajak sebagai berikut: 

Pajak pembelian emas (PPh 22):

  • 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP
  • 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.

Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, berlaku tarif:

  • 1,5 persen bagi pemilik NPWP
  • 3 persen bagi non-NPWP

Pajak buyback tersebut akan dipotong otomatis dari total nilai transaksi.

(*)

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved