Harga Emas Antam Hari Ini

Harga Emas Antam Hari Ini di Palembang Sabtu 28 Maret 2026, Naik Lagi, ini Rincian Lengkapnya

Update harga emas antam di Kota Palembang hari ini, Sabtu (28/3/2026) terpantau kembali naik.

Tribun Jateng / Ruth Novita Lusiani
EMAS ANTAM - Update harga emas antam di Kota Palembang hari ini, Sabtu (28/3/2026) terpantau kembali naik. 
Ringkasan Berita:
  • Harga emas batangan Antam di Kota Palembang mengalami kenaikan pada pagi ini. 
  • Berdasarkan data resmi Logam Mulia pukul 09.30 WIB, harga dasar emas naik sebesar Rp27.068 dibandingkan harga sebelumnya.
  • Harga dasar emas per gram kini berada di level Rp2.837.000. Jika menyertakan pajak PPh (0,25 persen), harga akhirnya menjadi Rp2.844.093 per gram.

TRIBUNSUMSEL.COM - Update harga emas antam di Kota Palembang hari ini, Sabtu (28/3/2026) terpantau kembali naik.

Mengacu data di laman resmi Logam Mulia pukul 09.30 WIB, harga emas Antam hari ini terpantau kembali naik sebesar Rp27.068

Harga emas antam hari ini Rp2,837,000 dan setelah pajak PPh 0.25 persen jadi Rp 2,844,093 per gram.

Sebelumnya, harga emas antam mencapai Rp2,810,000  dan setelah pajak PPh 0.25 persen jadi Rp 2,817,025  per gram.

Untuk diketahui, pembaruan harga emas Antam harian di situs Logam Mulia baru dilakukan setiap pukul 08.30 WIB.

Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Baca juga: Anjlok Lagi, Harga Emas Antam Hari Ini di Palembang Jumat 27 Maret 2026, Turun Rp40.100, Rinciannya

Berikut Rincian Harganya:

  • 0.5 gram : Rp 1,468,500. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp 1,472,171
  • 1 gram : Rp 2,837,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp 2,844,093
  • 2  gram : Rp5,624,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp 5,638,060
  • 3 gram : Rp8,418,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen:   Rp 8,439,045
  • 5 gram : Rp14,000,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp 14,035,000
  • 10 gram : Rp 27,920,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp 27,989,800
  • 25 gram : Rp69,635,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen:Rp 69,809,088
  • 50 gram : Rp139,105,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen:Rp 139,452,763
  • 100 gram : Rp278,060,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen:Rp 278,755,150
  • 250 gram : Rp694,840,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp 696,577,100
  • 500 gram : Rp1,389,400,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen:Rp 1,392,873,500
  • 1000 gram : Rp2,777,600,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen:Rp 2,784,544,000

Ketentuan pajak pembelian dan buyback emas Antam :

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan pajak sebagai berikut: 

Pajak pembelian emas (PPh 22):

  • 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP
  • 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.

Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, berlaku tarif:

  • 1,5 persen bagi pemilik NPWP
  • 3 persen bagi non-NPWP

Pajak buyback tersebut akan dipotong otomatis dari total nilai transaksi.

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved