Harga Emas Antam Hari Ini

Sudah 3 Hari Turun, Update Harga Emas Antam Hari ini di Palembang Senin 16 Maret 2026

Sudah tiga hari berturut-turut, harga emas antam di Kota Palembang hari ini pada Senin(16/3/2026) terpantau turun Rp5 ribu dan dibanderol Rp2,992,000

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/HARTATI
HARGA EMAS -- Sudah tiga hari berturut-turut, harga emas antam di Kota Palembang hari ini pada Senin (16/3/2026) terpantau turun Rp5 ribu dan dibanderol Rp2,992,000 per gram 

Ringkasan Berita:
  • Harga emas antam di Kota Palembang hari ini pada Senin (16/3/2026), terpantau semakin merosot
  • Sudah tiga hari berturut-turut, harga emas antam turun, hari ini, merosot anjlok Rp5 ribu dan berada di harga Rp2,992,000 per gram dan setelah pajak PPh 0.25 persen jadi Rp2,999,480 
  • Adapun harga buyback emas Antam juga turun Rp5 ribu menjadi  Rp2,744,000 per gram. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Sudah tiga hari berturut-turut, harga emas antam di Kota Palembang hari ini pada Senin (16/3/2026) terpantau semakin turun.

Mengacu data di laman resmi Logam Mulia pukul 10.30 WIB, harga emas Antam hari ini turun sebesar Rp5 ribu dan kini dibanderol menjadi Rp2,992,000 dan setelah pajak PPh 0.25 persen jadi Rp2,999,480 per gram.

Sebelumnya pada Sabtu, (14/3/2026), harga emas antam dibanderol Rp2,997,000 per gram.

Adapun harga buyback emas Antam ikut turun Rp5,000 menjadi Rp2,744,000 per gram.

Untuk diketahui, pembaruan harga emas Antam harian di situs Logam Mulia baru dilakukan setiap pukul 09.00 WIB.

Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Berikut Rincian Harganya:

  • 0.5 gram : Rp 1,546,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 1,549,865
  • 1 gram : Rp 2,992,000.  Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 3,004,493
  • 2 gram : Rp 5,934,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 5,948,835
  • 3 gram : Rp 8,883,000 Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 8,905,208
  • 5 gram : Rp 14,775,000, Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 14,811,938
  • 10 gram : Rp 29,470,000, Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 29,543,675
  • 25 gram : Rp 73,510,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 73,693,775
  • 50 gram : Rp 146,855,000, Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 147,222,138
  • 100 gram : Rp 293,560,000, Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 294,293,900
  • 250 gram : Rp 733,590,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 735,423,975
  • 500 gram : Rp 1,466,900,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 1,470,567,250
  • 1.000 gram : Rp 2,932,600,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 2,939,931,500

Ketentuan pajak pembelian dan buyback emas Antam

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan pajak sebagai berikut: 

Pajak pembelian emas (PPh 22):

  • 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP
  • 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.

Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, berlaku tarif:

  • 1,5 persen bagi pemilik NPWP
  • 3 persen bagi non-NPWP

Pajak buyback tersebut akan dipotong otomatis dari total nilai transaksi.

 

(*)

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved