Harga Emas Antam Hari Ini

Naik Lagi, Harga Emas Antam Hari Ini di Palembang Sabtu 7 Maret 2026, Lewati Rp3 Juta per Gram

Update harga emas antam di Kota Palembang hari ini pada hari ini, Sabtu (7/3/2026) terpantau mengalami kenaikan.

Dokumentasi Pegadaian
HARGA EMAS ANTAM -- Update harga emas antam di Kota Palembang hari ini pada hari ini, Sabtu (7/3/2026) terpantau mengalami kenaikan. 
Ringkasan Berita:
  • Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) di Kota Palembang terpantau mengalami kenaikan signifikan pada perdagangan hari ini, Sabtu (7/3/2026). 
  • Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia pukul 10.00 WIB, harga emas melonjak sebesar Rp35.000.
  • Kini dibanderol Rp3.059.000 (naik Rp35.000). Jika ditambah pajak PPh 0,25 persen, harganya menjadi Rp3.066.648.

TRIBUNSUMSEL.COM - Update harga emas antam di Kota Palembang hari ini pada hari ini, Sabtu (7/3/2026) terpantau mengalami kenaikan.

Mengacu data di laman resmi Logam Mulia pukul 10.00 WIB, harga emas Antam hari ini kembali naik sebesar Rp35 ribu.

Adapun kini harga emas antam dibanderol menjadi Rp3.059.000 dan setelah pajak PPh 0.25 persen jadi Rp3.066.648 per gram.

Sebelumnya, harga emas antam dibanderol Rp3.024.000 dan setelah pajak PPh 0.25 persen jadi Rp3.031.560 per gram.

Untuk diketahui, pembaruan harga emas Antam harian di situs Logam Mulia baru dilakukan setiap pukul 08.30 WIB.

Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Berikut rincian harganya:

  • 0.5 gram: Rp 1,579,500. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 1,583,449.
  • 1 gram: Rp3,059,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 3,066,648.
  • 2 gram: Rp 6,068,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 6,083,170.
  • 3 gram: Rp 9,084,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 9,106,710.
  • 5 gram: Rp 15,110,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 15,147,775.
  • 10 gram: Rp 30,140,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 30,215,350.
  • 25 gram: Rp 75,185,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 75,372,963.
  • 50 gram: Rp 150,205,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 150,580,513.
  • 100 gram: Rp 300,260,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 301,010,650.
  • 250 gram: Rp 750,340,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 752,215,850.
  • 500 gram: Rp 1,500,400,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 1,504,151,000.
  • 1000 gram: Rp 2,999,600,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 3,007,099,000.

Ketentuan pajak pembelian dan buyback emas Antam

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan pajak sebagai berikut: 

Pajak pembelian emas (PPh 22):

  • 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP.
  • 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP.

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.

Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, berlaku tarif:

  • 1,5 persen bagi pemilik NPWP.
  • 3 persen bagi non-NPWP.

Pajak buyback tersebut akan dipotong otomatis dari total nilai transaksi.

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved