Harga Emas Antam Hari Ini

Sempat Merosot Turun, Harga Emas Antam Hari ini di Palembang Naik Tipis Kamis 5 Maret 2026

Harga emas antam di Kota Palembang hari ini pada Kamis (5/3/2026) terpantau kembali naik tipis Rp4 ribu dan kini dibanderol menjadi Rp3,049.000

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/HARTATI
HARGA EMAS -- Harga emas antam di Kota Palembang hari ini pada Kamis (4l5/3/2026) terpantau kembali naik tipis sebesar Rp4 ribu dan kini dibanderol menjadi Rp3,049.000 

 

Ringkasan Berita:
  • Harga emas antam di Kota Palembang hari ini pada Kamis (5/3/2026), terpantau turun tipis
  • Sempat merosot turun, Hari ini, naik tipis sebesar Rp4 ribu dan berada di harga Rp3,049,000 per gram dan setelah pajak PPh 0.25 persen jadi Rp3,056,623 
  • Adapun harga buyback emas Antam juga menguat Rp25,000 menjadi Rp2,819,000 per gram. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Harga emas antam di Kota Palembang hari ini pada Kamis (5/3/2026) terpantau kembali mengalami kenaikan.

Sehari sebelumnya, harga emas antam turun.

Mengacu data di laman resmi Logam Mulia pukul 09.44 WIB, harga emas Antam hari ini naik tipis sebesar Rp4 ribu dan kini dibanderol menjadi Rp3,049.000 dan setelah pajak PPh 0.25 persen jadi Rp3,056,623 per gram.

Adapun harga buyback emas Antam naik lagi Rp25,000 menguat menjadi Rp 2,819,000 per gram.

Untuk diketahui, pembaruan harga emas Antam harian di situs Logam Mulia baru dilakukan setiap pukul 09.00 WIB.

Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Berikut rincian harganya:

  • 0.5 gram : Rp 1,574,500. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 1,578,436
  • 1 gram : Rp 3,049,000.  Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 3,056,623
  • 2 gram : Rp 6,048,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 6,063,120
  • 3 gram : Rp 9,054,000 Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 9,076,635
  • 5 gram : Rp 15,060,000, Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 75,122,338
  • 10 gram : Rp 30,040,000, Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 30,115,100
  • 25 gram : Rp 74,935,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 75,024,093
  • 50 gram : Rp 149,705,000, Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 150,079,263
  • 100 gram : Rp 299,260,000, Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 300,008,150
  • 250 gram : Rp 747,840,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 749,709,600
  • 500 gram : Rp 1,495,400,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 1,499,138,500
  • 1.000 gram : Rp 2,989,600,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 2,997,074,000

Ketentuan pajak pembelian dan buyback emas Antam

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan pajak sebagai berikut: 

Pajak pembelian emas (PPh 22):

  • 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP
  • 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.

Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, berlaku tarif:

  • 1,5 persen bagi pemilik NPWP
  • 3 persen bagi non-NPWP

Pajak buyback tersebut akan dipotong otomatis dari total nilai transaksi.

(*)

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved