Alex Noerdin Meninggal Dunia

Jadi Pelopor Sekolah Dan Berobat Gratis, Eks Gubernur Sumsel, Alex Noerdin Dimakamkan di Kebun Bunga

Pihaknya memohon doa semoga almarhum diterima disisi Allah SWT dan keluarga dibersihkan ketabahan .

Tayang:
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
Dokumentasi/Keluarga
ALEX NOERDIN MENINGGAL -- Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin meninggal dunia, Rabu (25/2/2025). Alex Noedin meninggal dunia di rumah sakit di Jakarta. 

Dalam kasus PDPDE, Alex dinilai telah menimbulkan kerugian negara sebesar 30.194.452,79 dollar AS. 

Sementara, dalam kasus Masjid Sriwijaya, Alex diduga menerima suap sebesar Rp 4,8 miliar.

Namun, dalam sidang putusan yang digelar Rabu (15/6/2022), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan hukuman lebih ringan, yaitu 12 tahun penjara. 

“Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama 12 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Yose Rizal saat membacakan putusan.

Selain hukuman penjara, Alex dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar atau kurungan pengganti selama enam bulan. 

Untuk pidana tambahan berupa uang pengganti, majelis hakim membebaskan Alex Noerdin

“Terdakwa tidak bisa dijatuhi pidana tambahan uang pengganti, karena tidak ada bukti satu pun terdakwa menerima aliran dana,” jelas Yose Rizal. 

Menang Banding, Hukuman Dikurangi Jadi 9 Tahun 

Pengadilan Tinggi Palembang mengabulkan permohonan banding Alex Noerdin

Hukuman yang semula 12 tahun menjadi 9 tahun penjara. 

"Isi banding tersebut menyatakan memperbaiki vonis dari Pengadilan Negeri Palembang yang semula 12 tahun menjadi 9 tahun penjara," kata Juru Bicara PN Palembang, Sahlan Effendi, Kamis (8/9/2022). 

Putusan banding juga mengurangi hukuman terdakwa lain seperti Muddai Madang dari 12 tahun menjadi 11 tahun.

Sedangkan A Yaniarsah Hasan dan Caca Isa Saleh tetap dengan vonis 11 tahun. 

Kasasi Ditolak Mahkamah Agung 

Upaya hukum kasasi yang diajukan Alex Noerdin ditolak oleh Mahkamah Agung. 

Putusan tertuang dalam surat nomor 7300/I K/Pid.Sus/2022 yang ditandatangani Ketua Majelis Hakim MA, Suharto. 

MA juga menolak kasasi dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved