Alex Noerdin Meninggal Dunia

Profil Lengkap Alex Noerdin Eks Gubernur Sumsel Meninggal Dunia, Pelopor Sekolah Gratis di Sumsel

meninggal dunia Rabu, (25/2/2026), Selama menjabat Gubernur Sumsel selama dua periode, Alex Nordien dikenal mendorong pembangunan besar-besaran

Tayang:
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Shinta Dwi Anggraini
DOK TRIBUN SUMSEL
Alex Noerdin Mantan Gubernur Sumsel. meninggal dunia Rabu, (25/2/2026), Selama menjabat Gubernur Sumsel selama dua periode, Alex Nordien dikenal mendorong pembangunan besar-besaran 

Salah satu proyek besar yang dilakukan adalah pengembangan Trans Sumatera, termasuk pembangunan jalan tol yang menghubungkan berbagai kota besar di Sumatera. 

Selain itu, Alex juga mendorong pembangunan LRT (Light Rail Transit) Palembang, yang merupakan transportasi massal pertama di luar Jawa. 

Pembangunan ini diharapkan dapat mengatasi kemacetan dan memberikan kenyamanan bagi warga Palembang.

Kemudian Gubernur Sumsel Alex Noerdin meluncurkan program sekolah gratis pada tahun 2009.

Program-program yang dilakukan berobat gratis sangat membantu warga Sumsel dalam hidup kemiskinan.

Tidak hanya itu, Alex juga dikenal dengan berbagai proyek pembangunan jalan, jembatan, dan arena olahraga untuk mendukung kegiatan internasional seperti SEA Games 2011 yang dilaksanakan di Palembang. 

Namun, untuk merealisasikan berbagai pembangunan tersebut, Alex mengandalkan banyak investor dan berupaya menarik investasi asing melalui event-event berskala nasional dan internasional. 

"Pembangunan pesat terlaksana, kalau mengandalkan APBD, dari mana uangnya, makanya kita undang investor," katanya dalam berbagai kesempatan.

Kasus yang Menjerat Alex Noerdin

Sebelum tutup usia, Alex Noerdin tengah menjalani proses hukuman dalam 3 perkara yang berbeda.

Pada tahun 2022, ia terseret dua perkara sekaligus, yakni korupsi proyek pembangunan Masjid Sriwijaya dan pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE). 

Terbaru, di tahun 2025, Alex Noerdin terjerat kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang yang menjadikannya tersangka.

Untuk kasus korupsi proyek pembangunan Masjid Sriwijaya dan PDPDE, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel saat itu menuntut Alex Noerdin dengan hukuman 20 tahun penjara.

Dalam kasus PDPDE, Alex dinilai telah menimbulkan kerugian negara sebesar 30.194.452,79 dollar AS. 

Sementara, dalam kasus Masjid Sriwijaya, Alex diduga menerima suap sebesar Rp 4,8 miliar.

Namun, dalam sidang putusan yang digelar Rabu (15/6/2022), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan hukuman lebih ringan, yaitu 12 tahun penjara. 

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved