Berita Palembang

Sepanjang 2025, ada 1.619 TKA Bekerja di Sumsel, 70 Persen Diantaranya Dari China

Baidiah Febriani, mengatakan data tersebut merupakan hasil pendataan resmi. Sebanyak 1.619 keberadaan TKA di Sumsel tersebar di 14 kabupaten dan kota.

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
ILUSTRASI - Sepanjang 2025, ada 1.619 TKA Bekerja di Sumsel, 70 Persen Diantaranya Dari China 

Ringkasan Berita:
  • Sebanyak 1.619 tenaga kerja asing tercatat bekerja di Sumsel sepanjang 2025, dengan sekitar 70 persen berasal dari China.
  • Mayoritas TKA China ditempatkan di sektor pertambangan di Muara Enim dan sektor industri di Palembang seperti Pusri.
  • Disnakertrans menegaskan TKA bersifat profesional, berizin resmi, dan wajib didampingi tenaga kerja lokal untuk alih keahlian.

 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan mencatat sebanyak 1.619 tenaga kerja asing (TKA) bekerja di wilayah Sumsel sepanjang tahun 2025.

Dari jumlah tersebut, sekitar 70 persen di antaranya berasal dari China.

Kepala Seksi Purna Kerja dan TKA Disnakertrans Sumsel, Baidiah Febriani, mengatakan data tersebut merupakan hasil pendataan resmi.

Sebanyak 1.619 keberadaan TKA di Sumsel tersebar di 14 kabupaten dan kota.

“Jumlah TKA memang sekitar 1.619 orang. Hampir 70 persennya berasal dari China. Mereka tidak hanya bekerja di Palembang, tapi paling banyak di Muara Enim, khususnya di sektor pertambangan,” kata Febriani saat dikonfirmasi, Kamis (29/1/2026). 

Ia menjelaskan, di Kabupaten Muara Enim TKA asal China mayoritas bekerja di bidang pertambangan, sedangkan di Kota Palembang mereka banyak ditempatkan di sektor industri, salah satunya di pabrik Pupuk Sriwidjaja (Pusri).

"Di Palembang itu di pabrik, seperti di Pusri. Mereka ini pekerja profesional, terutama untuk kebutuhan teknis dan operator mesin,” jelasnya.

Febriani menegaskan seluruh perizinan TKA dilakukan secara terpusat melalui kementerian terkait.

Perusahaan yang menggunakan TKA wajib mengajukan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), termasuk melalui proses wawancara dan verifikasi kompetensi.

“Perizinan semuanya di kementerian. Mereka mengajukan RPTKA karena memang dibutuhkan keahlian khusus, misalnya untuk pemasangan dan pengaturan mesin, termasuk turbin besar di pabrik,” katanya.

Baca juga: Cegah Masuknya Tenaga Kerja Asing, Kemenkumham Sumsel Lakukan Operasi JAGRATARA

Baca juga: Kemenkumham Sumsel Bahas Pengamanan Lapas dan Tenaga Kerja Asing dengan Pangdam II/Sriwijaya

Terkait kekhawatiran berkurangnya peluang kerja bagi tenaga lokal, Febriani memastikan keberadaan TKA tidak menggeser tenaga kerja Indonesia.

Setiap TKA wajib memiliki tenaga kerja pendamping dari lokal.

“Tenaga kerja pendamping itu wajib dari lokal. Harapannya ada pembinaan dan transfer of knowledge. Jadi nanti setelah TKA pulang, tenaga kerja lokal yang akan melanjutkan,” tegasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved