Truk Batu Bara Dilarang di Sumsel
Beri Izin Melintas Sehari, Pemprov Sumsel Minta PLTU Bengkulu Cari Jalur Alternatif Truk Batu Bara
Pemprov Sumsel memberi izin terbatas bagi truk pengangkut batu bara asal Jambi untuk melintas di wilayah Sumatera Selatan.
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Ringkasan Berita:
- Pemprov Sumsel memberi izin terbatas bagi truk pengangkut batu bara asal Jambi untuk melintas di wilayah Sumatera Selatan.
- PLTU Bengkulu diimbau segera mencari jalur alternatif pasokan batu bara agar ke depan truk batu bara tidak lagi melintas di wilayah Sumsel.
- Adapun izin melintas hanya berlaku selama satu hari, yakni pada Minggu malam (25/1/2026) hingga Senin pagi (26/1/2026) lalu.
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) meminta PLTU Bengkulu segera mencari jalur alternatif pasokan batu bara agar ke depan truk batu bara tidak lagi melintas di wilayah Sumsel.
Sebelumnya Pemprov Sumsel telah memberi keringan dengan mengeluarkan izin sehari bagi truk pengangkut batu bara asal Jambi untuk melintas di wilayah Sumatera Selatan.
Tujuannya untuk menjaga pasokan batu bara PLTU Bengkulu agar tetap dapat mengaliri listrik.
Adapun izin melintas tersebut hanya berlaku selama satu hari, yakni pada Minggu malam (25/1/2026) hingga Senin pagi (26/1/2026).
Sekretaris Daerah Sumsel, Edward Candra, membenarkan adanya kebijakan tersebut. Ia menjelaskan, izin diberikan sebagai bentuk toleransi karena pasokan batu bara di PLTU Bengkulu berada dalam kondisi menipis.
“Iya benar, diberikan izin hanya untuk satu hari saja dan itu sudah selesai,” kata Edward Candra saat dikonfirmasi, Selasa (27/1/2026).
Baca juga: Bengkulu Terancam Gelap Gulita, PLTU Bengkulu Minta Pemprov Sumsel Izinkan Truk Batu Bara Melintas
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Sumsel, Musni Wijaya, menambahkan bahwa izin melintas diberikan dalam rentang waktu terbatas, yakni mulai pukul 19.30 WIB hingga 05.30 WIB keesokan harinya.
“Benar, izin melintas hanya diberikan satu hari,” kata Musni.
Menurutnya, kebijakan tersebut diambil untuk memastikan pasokan batu bara ke PLTU Bengkulu tetap terpenuhi, sehingga suplai listrik bagi masyarakat Bengkulu dan sekitarnya tidak terganggu.
“Pada prinsipnya, izin ini diberikan untuk menjaga pasokan batu bara PLTU Bengkulu agar tetap dapat mengaliri listrik. Karena itu, angkutan batu bara diizinkan melintas di jalan nasional,” jelasnya.
Musni menegaskan, Pemprov Sumsel juga meminta pihak PLTU Bengkulu segera mencari alternatif pasokan batu bara agar ke depan truk batu bara tidak lagi melintas di wilayah Sumsel.
“PLTU Bengkulu akan mencari alternatif, baik dengan memaksimalkan pasokan batu bara dari wilayah Bengkulu sendiri maupun melalui jalur laut menggunakan tongkang,” ujarnya.
Ia menambahkan, posisi PLTU Bengkulu yang berada di kawasan pesisir seharusnya memungkinkan pemanfaatan jalur laut sebagai solusi jangka panjang.
Berdampak ke Bengkulu dan Jambi
Diberitakan sebelumnya, dampak dari kebijakan Provinsi Sumsel melarang truk batu bara melintas di jalan umum, membuat pasokan batu bara untuk pembangkit listrik di Bengkulu kian menipis.
Akibatnya pihak perusahaan meminta diskresi (Keringanan) kepada pemerintah Provinsi Sumsel agar mengizinkan truk batu bara bisa melintas.
Kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang melarang angkutan batu bara melintas di jalan umum ternyata berdampak hingga ke provinsi tetangga, yakni Bengkulu dan Jambi.
Salah satu dampak yang mencuat adalah menipisnya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Bengkulu.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menegaskan bahwa kebijakan tersebut berlandaskan aturan perundang-undangan.
Ia menyebutkan, dalam regulasi pertambangan, aktivitas penambangan seharusnya tidak dilakukan sebelum tersedia jalan khusus angkutan batu bara.
"Rujukannya terhadap undang-undang, aslinya tidak boleh nambang sebelum adanya jalan khusus. Intinya ini bukan soal pembangkit listrik atau lainnya,” kata Deru saat di Kantor Gubernur Sumsel, Senin (26/1/2026).
Menurut Deru, sejak awal tidak informasi resmi bahwa PLTU di Bengkulu mengambil pasokan batu bara dari wilayah lain yang harus melalui Sumsel.
Ia juga menilai, keberadaan PLTU semestinya sudah disertai perhitungan matang terkait keandalan pasokan bahan baku.
“PLTU itu didirikan tentu sudah dengan perhitungan pasokan batu bara. Di sekitar PLTU juga berdiri banyak tambang, bukan tidak ada,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengiriman batu bara seharusnya tidak mengandalkan jalan umum.
Deru menyarankan agar perusahaan menggunakan jalur alternatif seperti transportasi laut atau sungai.
“Kenapa harus jalan umum? Mereka tidak membangun, tidak memelihara. Yang membangun pemerintah, mereka lewat dengan muatan ODOL. Maka kita sarankan menggunakan jalan khusus atau jalur air,” tegasnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Melintas-Lewat-Subuh-di-Kota-Lubuklinggau-19-Truk-Batubara-Ditilang-Polisi.jpg)