Harga Emas Antam Hari Ini

Update Harga Emas Antam Hari ini di Palembang Naik Lagi Kamis 22 Januari 2026, Cek Rinciannya

Harga emas antam di Kota Palembang hari ini terpantau masih naik, Kamis (22/1/2026). Kini naik Rp18 ribu dibanderol Rp2,790,000

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/HARTATI
HARGA EMAS ANTAM -- Harga emas antam di Kota Palembang hari ini terpantau masih naik, Kamis (22/1/2026). Kini naik Rp18 ribu dibanderol Rp2,790,000 
Ringkasan Berita:
  • Harga emas Antam termasuk Kota Palembang alami kenaikan pada Kamis (22/1/2026). 
  • Emas antam terpantau naik lagi Rp18ribu setelah sempat tajam Rp67 ribu
  • Antam di Palembang hari ini dibanderol Rp2,790,000 per gram dan menjadi Rp 2,796,975 setelah pajak

TRIBUNSUMSEL.COM -- Harga emas antam di Kota Palembang hari ini terpantau masih naik, Kamis (22/1/2026). 

Mengacu data di laman resmi Logam Mulia pukul 09.15 WIB, harga emas antam di Palembang naik sebesar Rp 18 ribu.

Kini emas Antam di Palembang dibanderol Rp2,790,000 dan setelah Pajak PPh 0.25 persen menjadi Rp 2,796,975 per gram. 

Sementara itu jika berencana menjual kembali koleksi emasnya, harga buyback Antam hari ini adalah Rp 2,635,000per gram.

Untuk diketahui, pembaruan harga emas Antam harian di situs Logam Mulia baru dilakukan setiap pukul 09.00 WIB.

Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

  • 0.5 gram : Rp 1,445,000, Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 1,448,613
  • 1 gram : Rp 2,790,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 2,796,975
  • 2 gram : Rp 5,520,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 5,533,800.
  • 3 gram : Rp 8,255,000.  Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 8,275,638
  • 5 gram : Rp 13,725,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 13,759,313
  • 10 gram : Rp 27,395,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 27,463,488
  • 25 gram : Rp 68,362,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 68,532,905
  • 50 gram : Rp 136,645,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 136,986,613
  • 100 gram : Rp 273,212,000 Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 273,895,030
  • 250 gram : Rp 682,765,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 684,471,913
  • 500 gram : Rp 1,365,320,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 1,368,733,300
  • 1.000 gram : Rp 2,730,600,000 Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 2,737,426,500

Ketentuan pajak pembelian dan buyback emas Antam

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan pajak sebagai berikut: 

Pajak pembelian emas (PPh 22):

  • 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP
  • 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.

Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, berlaku tarif:

  • 1,5 persen bagi pemilik NPWP
  • 3 persen bagi non-NPWP

Pajak buyback tersebut akan dipotong otomatis dari total nilai transaksi.

(*)

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved