Harga Emas Antam Hari Ini
Update Harga Emas Antam Hari ini di Palembang Naik Lagi Kamis 22 Januari 2026, Cek Rinciannya
Harga emas antam di Kota Palembang hari ini terpantau masih naik, Kamis (22/1/2026). Kini naik Rp18 ribu dibanderol Rp2,790,000
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Ringkasan Berita:
TRIBUNSUMSEL.COM -- Harga emas antam di Kota Palembang hari ini terpantau masih naik, Kamis (22/1/2026).
Mengacu data di laman resmi Logam Mulia pukul 09.15 WIB, harga emas antam di Palembang naik sebesar Rp 18 ribu.
Kini emas Antam di Palembang dibanderol Rp2,790,000 dan setelah Pajak PPh 0.25 persen menjadi Rp 2,796,975 per gram.
Sementara itu jika berencana menjual kembali koleksi emasnya, harga buyback Antam hari ini adalah Rp 2,635,000per gram.
Untuk diketahui, pembaruan harga emas Antam harian di situs Logam Mulia baru dilakukan setiap pukul 09.00 WIB.
Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
- 0.5 gram : Rp 1,445,000, Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 1,448,613
- 1 gram : Rp 2,790,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 2,796,975
- 2 gram : Rp 5,520,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 5,533,800.
- 3 gram : Rp 8,255,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 8,275,638
- 5 gram : Rp 13,725,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 13,759,313
- 10 gram : Rp 27,395,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 27,463,488
- 25 gram : Rp 68,362,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 68,532,905
- 50 gram : Rp 136,645,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 136,986,613
- 100 gram : Rp 273,212,000 Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 273,895,030
- 250 gram : Rp 682,765,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 684,471,913
- 500 gram : Rp 1,365,320,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 1,368,733,300
- 1.000 gram : Rp 2,730,600,000 Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 2,737,426,500
Ketentuan pajak pembelian dan buyback emas Antam
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan pajak sebagai berikut:
Pajak pembelian emas (PPh 22):
- 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP
- 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.
Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, berlaku tarif:
- 1,5 persen bagi pemilik NPWP
- 3 persen bagi non-NPWP
Pajak buyback tersebut akan dipotong otomatis dari total nilai transaksi.
(*)
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
| Update Harga Emas Antam di Palembang Hari Ini Jumat 17 April 2026, Makin Turun Per Gram |
|
|---|
| Turun Tipis, Update Harga Emas Antam di Palembang Hari Ini Kamis 16 April 2026, Sempat Naik |
|
|---|
| Makin Naik, Update Harga Emas Antam di Palembang Hari Ini Rabu 15 April 2026, Cek Rinciannya |
|
|---|
| Sempat Turun, Harga Emas Antam di Palembang Hari Ini Selasa 14 April 2026 Meroket Naik Rp45 Ribu |
|
|---|
| Anjlok Lagi, Emas Antam Hari ini di Palembang Senin 13 April 2026, Turun Jadi Rp2,8 Juta Per Gram |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Harga-Emas-Hari-ini-Stabil-Minggu-9-Februari-2025-Antam-Sempat-Turun-Tipis.jpg)