Berita Palembang
BNN Ungkap Modus Peredaran Narkoba Lewat Vape di Sumsel, Harganya Rp 4 Juta-5 Juta
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkap adanya modus baru beredaran narkotika di Sumsel.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
Ringkasan Berita:
- BNNP Sumsel mengungkap modus baru peredaran narkoba dengan menyisipkan zat terlarang ke dalam cairan rokok elektrik atau vape.
- Kepala BNNP Sumsel mengingatkan masyarakat agar waspada menerima liquid dari orang tak dikenal dan menegaskan Sumsel masih darurat narkoba.
- Pemkot Palembang mendukung pembentukan BNNK dan menyiapkan satgas serta sosialisasi masif, terutama ke sekolah-sekolah.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkap adanya modus baru beredaran narkotika di Sumsel.
Hal tersebut berupa narkoba yang disisipkan melalui cairan rokok elektrik atau vape.
Hal ini diungkapkan Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Hissar Siallagan, saat audensi dengan Walikota Palembang Ratu Dewa di rumah Dinas Walikota, Jumat (9/1/2026).
Untuk itu, ia memperingatkan masyarakat, khususnya para pengguna vape, untuk tidak sembarangan menerima cairan (liquid) dari orang yang tidak dikenal.
"Ini harus diwaspadai. Memang harganya mahal, sekitar Rp4–5 juta. Namun, tetap harus waspada karena bisa saja untuk awalnya diberikan secara gratis sebagai jeratan," kata Hissar.
Dijelaskannya, Sumsel saat ini berada dalam kondisi darurat narkoba dengan tingkat prevalensi, atau persentase yang cukup tinggi di Indonesia.
Disisi lain, Hissar menambahkan, jumlah pencandu yang melakukan rehabilitasi atas kesadaran sendiri masih minim.
"Saat ini, mungkin baru sekitar 2.000 orang per tahun yang datang mau untuk rehab. Ini masih sangat sedikit," ujarnya.
Baca juga: Nyambi Jadi Pengedar Narkoba, Buruh Bangunan di Ogan Ilir Ditangkap Polisi Simpan 10 Paket Sabu
Baca juga: Edarkan Narkoba di Kawasan Wisata, Pemuda di OKU Selatan Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan Pil Ekstasi
Maka dari itu, BNNP menekankan pentingnya daya imun masyarakat untuk berani menolak dan berani lapor.
Hissar menjamin bahwa sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pecandu yang melapor untuk direhabilitasi tidak akan diproses hukum atau ditangkap, serta akan mendapat layanan rehabilitasi gratis di BNN.
Merespons kondisi tersebut, Walikota Palembang Ratu Dewa, menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan BNN Kota (BNNK) Palembang.
Mengingat proses pembentukan satker vertikal memerlukan waktu, Pemkot Palembang akan mengambil langkah cepat.
"Kita melakukan tiga persiapan, seperti membentuk Satuan Tugas Anti Narkoba yang operasionalnya menyerupai BNNK. Kemudian, menyiapkan kantor di area Mal Pelayanan Publik (MPP) Jakabaring di bawah koordinasi Kesbangpol. Dan menyiapkan sumber daya manusia hasil kolaborasi Pemkot dan BNNP," jelas Dewa.
Ia menambahkan, Pemkot akan segera melakukan sosialisasi masif ke sekolah-sekolah, perguruan tinggi, hingga lingkungan internal pegawai PNS dan PPPK.
"Terutama dengan adanya modus baru penyebaran narkoba melalui Fave. Jadi kita akan sosialisasi ke sekolah," pungkas Dewa.
Baca Berita Tribunsumsel.com Lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung Dalam Saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
| Harga TBS Sawit Sumsel Periode Mei 2026 Melorot, Tertinggi Kini Rp3.905 per Kg |
|
|---|
| Juru Parkir Ilegal di CFD Viral Minta Bayar Rp5 Ribu, Dishub Palembang Ngaku Hanya Bisa Beri Imbauan |
|
|---|
| Warga Palembang Bebas Bayar PBB Rumah Hingga Rp500 Ribu, Cek Syarat dan Ketentuannya |
|
|---|
| Ngaku Butuh Ongkos Pulang, Pria Asal Betung Bongkar Kotak Amal Masjid di Palembang, Ditangkap Warga |
|
|---|
| KAI Divre III Palembang Siapkan 21.696 Tempat Duduk Sambut Libur Panjang Kenaikan Isa Al Masih |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/BNN-Ungkap-Modus-Peredaran-Narkoba-Lewat-Vape-di-Sumsel-Harganya-Rp-4-Juta-5-Juta.jpg)