Berita Palembang

Pelayanan SIM dan SKCK Polrestabes Palembang Tutup Sementara Libur Natal 2025, ini Jadwalnya

Pelayanan SIM dan SKCK di Polrestabes Palembang akan tutup sementara di hari ibur Nasional dan Cuti Bersama Natal 2025.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
SRIPOKU/ANDYKA WIJAYA
LIBUR NATAL -- Suasana di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang. Pelayanan SIM dan SKCK di SPKT Polrestabes Palembang akan libur selama Natal 2025. 

Ringkasan Berita:
  • Layanan SIM dan SKCK di Polrestabes Palembang tutup sementara di libur Natal
  • Masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada 25-26 Desember, diberi toleransi perpanjangan pada Sabtu, 27 Desember
  • Sedangkan pelayanan SKCK baru akan dibuka kembali pada Senin, 29 Desember

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Pelayanan SIM dan SKCK di Polrestabes Palembang akan tutup sementara di hari ibur Nasional dan Cuti Bersama Natal 2025.

Jadwal tutupnya akan dimulai bertepatan dengan hari Natal pada Kamis, (25/12/2025). 

"Benar Pelayanan satpatras pelayaan SIM akan tutup sementara, dikarenakan cuti bersama pada tanggal 25, 26 Desember, karena libur natal, " ungkap Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Finan S Radipta, Rabu (24/12/2025). 

Jadwal kembali beroperasional antara SIM dan SKCK akan berbeda. 

Untuk pelayanan SIM, bagi masyarakat yang masa berlaku SIM miliknya habis di tanggal 25-26 Desember, makan akan diberi waktu tenggat satu hari setelahnya.

Jika melewati, maka akan dikenakan prosedur pembuatan SIM baru.

"Apabila ada masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada tersebut (25-26 Desember), maka diberikan toleransi perpanjangan SIM pada Sabtu 27 Desember 2025. Dan jika lewat waktu yang diberikan, akan dikenakan prosedur SIM baru," tegas Finan. 

Jadwal Pelayanan SKCK

Sedangkan, untuk pelayanan SKCK, baru akan kembali beroperasional pada Senin 29 Desember 2025.

Hal ini diungkap  Kasat Intel Polrestabes Palembang AKBP MP Nasution.

"Pelayanan SKCK akan tutup tanggal 25, 26, 27, 28 Desember 2025. Kami akan kembali beroperasi pada tanggal 29 Desember 2025," katanya. 

Syarat Kepengurusan SKCK

Adapun untuk mengurus SKCK di Polrestabes Palembang yakni dengan melengkapi sejumlah persyaratan yakni

  • Fotokopi SKCK lama (untuk perpanjangan dan perubahan) (1 lembar)
  • KTP ( 1 lembar)
  • Kartu Keluarga (KK) (1 lembar)
  • Akta Lahir (1 lembar)
  • Kartu BPJS (1 lembar)
  • 5 lembar pas foto 4x6 dengan latar belakang merah.

"Hari senin (29/12/2025), kami akan kembali beroperasi. Silakan melakukan pendaftaran online karena dipastikan hari itu ramai yang akan membuat atau perpanjang SKCK," tutup AKBP MP Nasution

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved