Berita Palembang
Pelayanan SIM dan SKCK Polrestabes Palembang Tutup Sementara Libur Natal 2025, ini Jadwalnya
Pelayanan SIM dan SKCK di Polrestabes Palembang akan tutup sementara di hari ibur Nasional dan Cuti Bersama Natal 2025.
Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Ringkasan Berita:
- Layanan SIM dan SKCK di Polrestabes Palembang tutup sementara di libur Natal
- Masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada 25-26 Desember, diberi toleransi perpanjangan pada Sabtu, 27 Desember
- Sedangkan pelayanan SKCK baru akan dibuka kembali pada Senin, 29 Desember
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Pelayanan SIM dan SKCK di Polrestabes Palembang akan tutup sementara di hari ibur Nasional dan Cuti Bersama Natal 2025.
Jadwal tutupnya akan dimulai bertepatan dengan hari Natal pada Kamis, (25/12/2025).
"Benar Pelayanan satpatras pelayaan SIM akan tutup sementara, dikarenakan cuti bersama pada tanggal 25, 26 Desember, karena libur natal, " ungkap Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Finan S Radipta, Rabu (24/12/2025).
Jadwal kembali beroperasional antara SIM dan SKCK akan berbeda.
Untuk pelayanan SIM, bagi masyarakat yang masa berlaku SIM miliknya habis di tanggal 25-26 Desember, makan akan diberi waktu tenggat satu hari setelahnya.
Jika melewati, maka akan dikenakan prosedur pembuatan SIM baru.
"Apabila ada masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada tersebut (25-26 Desember), maka diberikan toleransi perpanjangan SIM pada Sabtu 27 Desember 2025. Dan jika lewat waktu yang diberikan, akan dikenakan prosedur SIM baru," tegas Finan.
Jadwal Pelayanan SKCK
Sedangkan, untuk pelayanan SKCK, baru akan kembali beroperasional pada Senin 29 Desember 2025.
Hal ini diungkap Kasat Intel Polrestabes Palembang AKBP MP Nasution.
"Pelayanan SKCK akan tutup tanggal 25, 26, 27, 28 Desember 2025. Kami akan kembali beroperasi pada tanggal 29 Desember 2025," katanya.
Syarat Kepengurusan SKCK
Adapun untuk mengurus SKCK di Polrestabes Palembang yakni dengan melengkapi sejumlah persyaratan yakni
- Fotokopi SKCK lama (untuk perpanjangan dan perubahan) (1 lembar)
- KTP ( 1 lembar)
- Kartu Keluarga (KK) (1 lembar)
- Akta Lahir (1 lembar)
- Kartu BPJS (1 lembar)
- 5 lembar pas foto 4x6 dengan latar belakang merah.
"Hari senin (29/12/2025), kami akan kembali beroperasi. Silakan melakukan pendaftaran online karena dipastikan hari itu ramai yang akan membuat atau perpanjang SKCK," tutup AKBP MP Nasution
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
| Pohon Ratusan Tahun di TPU Naga Swidak Roboh Diterjang Angin Kencang, Puluhan Makam Rusak |
|
|---|
| Oknum PPPK Kemenag Sumsel Dilaporkan ke Polrestabes Palembang, Diduga Tak Beri Nafkah Anak |
|
|---|
| Tokoh dan 5 Gubernur Sumbagsel Berkumpul di Griya Agung Palembang, Serukan Persatuan dan Kolaborasi |
|
|---|
| Atasi Banjir Palembang, Pemkot Palembang Bakal Perluas 3 Kolam Retensi di DAS Bendung |
|
|---|
| Daftar 41 Lokasi CCTV di Palembang, 28 Diantaranya Bisa Diakses Online, Pantau Macet Hingga Banjir |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Libur-Waisak-Pelayanan-SIM-dan-SKCK-di-Polrestabes-Palembang-Tutup-Sementara-ini-Jadwalnya.jpg)