Polisi Aniaya Disabilitas hingga Tewas
Kejamnya Bripda Oschar, Oknum Polisi di Ende Aniaya Tukang Ojek Disabilitas di 3 Tempat hingga Tewas
Bripda Oschar melakukan penganiayaan terhadap tukang ojek hingga tewas di tiga tempat pada Rabu (29/10/2025) malam.
"Pada saat proses pengambilan parang itu, terjadi perkelahian fisik dan mengenai tangan korban, itu yang informasi yang kami dapat tapi tetap kami akan dalami kembali sesuai dengan fakta-fakta di lapangan," ujar AKBP Joni Mahardika.
Jenazah Diautopsi
Dalam rangka mengetahui penyebab pasti kematian korban, polisi akan melakukan autopsi terhadap jenazah korban, Sabtu (1/11/2025) sekira pukul 09.00 WIT.
Keluarga pun sudah menyetujui proses autopsi terhadap jenazah korban.
Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika mengatakan autopsi akan dilaksanakan Tim Biddokkes Polda NTT.
"Karena ahli juga hanya ada di Biddokkes Polda NTT yang akan melakukan tindakan autopsi sehingga memperjelas apa saja yang menyebabkan kondisi korban sehingga menyebabkan kematian dari pihak korban itu sendiri," kata Kapolres AKBP Joni Mahardika, Jumat (31/10/2025) dikutip dari Tribunflores.com.
Keluarga pun membenarkan soal rencana proses autopsi terhadap jenazah korban.
Sementara itu, Bripda Oschar saat ini sudah ditahan pihak Polres Ende.
Atas perbuatannya ia terancam dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Tak hanya itu, secara pidana, Bripda Oschar dijerat pasal 335 KUHP juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara
Sosok Bripda Oschar
Bripda Oscar ternyata selama ini berteman dengan korban Paulus Pende alias Adi.
Sebelum peristiwa penganiayaan terhadap Adi, Bripda Oscar pernah melakukan pelanggaran etik dan profesi Polri dan telah dijatuhi sanksi.
Saat peristiwa penganiayaan terhadap Adi terjadi, Bripda Oscar masih dalam pengawasan dari institusinya.
"Sebelumnya juga ada melakukan pelanggaran dan sudah kita berikan sanksi sesuai dengan pelanggarannya," ucap Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika.
Terkait kasus penganiayaan yang menewaskan Adi, Kapolres memastikan pihaknya akan memberikan sanksi tegas.
"Apapun itu akan kita berikan sanksi atas tindakan yang dilakukan dan akan kita berikan hukuman maksimal sesuai dengan peraturan, dari hukuman ringan sampai PTDH," ucap AKBP Joni Mahardika.
Sosok korban Paulus Pende
Ende
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Bripda Oschar Poldemus Aintiran
Paulus Pende
Meaningful
Tukang Ojek
Disabilitas
| Ngaku Sayang, Denny Sumargo Sebut Kepikiran usai Onad dan Istri Ditangkap Dugaan Narkoba: Aduh, Nad |
|
|---|
| Curhat Beby Prisillia usai Ditangkap Bersama Onadio Leonardo Dugaan Narkoba: You're Good Person |
|
|---|
| Momen Penangkapan Onadio Leonardo dan Beby Prisillia sang Istri Dugaan Narkoba, Didatangi 9 Polisi |
|
|---|
| Unduh Kalender April 2026 Lengkap Libur Nasional Peringatan Wafatnya Yesus Kristus, Link Disini |
|
|---|
| Kalender 2026: Deret Tanggal Bulan Januari-Desember, Libur Nasional, Cuti Bersama dan Long Weekend |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.