Polisi Aniaya Disabilitas hingga Tewas

Kejamnya Bripda Oschar, Oknum Polisi di Ende Aniaya Tukang Ojek Disabilitas di 3 Tempat hingga Tewas

Bripda Oschar melakukan penganiayaan terhadap tukang ojek hingga tewas di tiga tempat pada Rabu (29/10/2025) malam.

Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNFLORES.COM/ALBERT AQUINALDO
SUASANA RUMAH DUKA - Suasana di rumah duka korban meninggal dunia di belakang kampus I Uniflor Ende di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, Jumat (31/10/2025). Korban dianiaya oknum Polisi bernama Bripda Oscar dan korban merupakan penyandang disabilitas. 

"Pada saat proses pengambilan parang itu, terjadi perkelahian fisik dan mengenai tangan korban, itu yang informasi yang kami dapat tapi tetap kami akan dalami kembali sesuai dengan fakta-fakta di lapangan," ujar AKBP Joni Mahardika. 

Jenazah Diautopsi

Dalam rangka mengetahui penyebab pasti kematian korban, polisi akan melakukan autopsi terhadap jenazah korban, Sabtu (1/11/2025) sekira pukul 09.00 WIT.

Keluarga pun sudah menyetujui proses autopsi terhadap jenazah korban.

Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika mengatakan autopsi akan dilaksanakan Tim Biddokkes Polda NTT.

"Karena ahli juga hanya ada di Biddokkes Polda NTT yang akan melakukan tindakan autopsi sehingga memperjelas apa saja yang menyebabkan kondisi korban sehingga menyebabkan kematian dari pihak korban itu sendiri," kata Kapolres AKBP Joni Mahardika, Jumat (31/10/2025) dikutip dari Tribunflores.com.

Keluarga pun membenarkan soal rencana proses autopsi terhadap jenazah korban.

Sementara itu, Bripda Oschar saat ini sudah ditahan pihak Polres Ende.

Atas perbuatannya ia terancam dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Tak hanya itu, secara pidana, Bripda Oschar dijerat pasal 335 KUHP juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara 

Sosok Bripda Oschar

Bripda Oscar ternyata selama ini berteman dengan korban Paulus Pende alias Adi.

Sebelum peristiwa penganiayaan terhadap Adi, Bripda Oscar pernah melakukan pelanggaran etik dan profesi Polri dan telah dijatuhi sanksi.

Saat peristiwa penganiayaan terhadap Adi terjadi, Bripda Oscar masih dalam pengawasan dari institusinya.

"Sebelumnya juga ada melakukan pelanggaran dan sudah kita berikan sanksi sesuai dengan pelanggarannya," ucap Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika.

Terkait kasus penganiayaan yang menewaskan Adi, Kapolres memastikan pihaknya akan memberikan sanksi tegas.

"Apapun itu akan kita berikan sanksi atas tindakan yang dilakukan dan akan kita berikan hukuman maksimal sesuai dengan peraturan, dari hukuman ringan sampai PTDH," ucap AKBP Joni Mahardika.

Sosok korban Paulus Pende 

Sumber: Kompas
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved