Berita Viral

Ini Kata Dinsos Soal Nenek di Sulsel Dicoret dari Penerima Bansos Gegara Rekening Terindikasi Judol

Karena rekening nenek tersebut digunakan dalam judi online (judol), penceretan tersebut dilakukan Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan

|
Istimewa
BANSOS DICABUT - Seorang nenek berusia 61 tahun di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dicoret sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH). 
Ringkasan Berita:
  • Nenek dicoret dari penerima PKH gegara diduga pakai buat judi online
  • Sang nenek ternyata tinggal sendiri dalam kartu keluarga
  • Dinas Sosial sebut masih bisa dilakukan sanggahan  

TRIBUNSUMSEL.COM - Dicoret sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH), seorang nenek berusia 61 tahun di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kemudian kehilangan hak atas BPJS gratis dan bantuan sosial lainnya, nenek tersebut.

Karena rekening nenek tersebut digunakan dalam judi online (judol), pencoretan tersebut dilakukan Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan (Dinsos Sulsel).

Terkait hal tersebut, anak nenek tersebut yang meminta identitasnya disamarkan dengan nama Asriani, mengadu langsung ke Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Takalar Kamis, 9 Oktober 2025, pagi.

"Masa iya judi online, padahal ini nenek-nenek kasihan," ujar Asriani kepada petugas bidang Fakir Miskin saat menyampaikan keluhannya.

Tak hanya BPJS gratis yang dihentikan, bantuan sembako dari pemerintah juga turut dicabut.

Asriani mengatakan, bantuan untuk periode Juli hingga September 2025 tidak diberikan tanpa pemberitahuan sebelumnya.

"Kami baru tahu sekarang saat ibu mau berobat, ternyata BPJS-nya sudah tidak aktif," tambahnya.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) milik Kementerian Sosial, penghentian bantuan sosial tersebut ternyata sudah berlaku sejak Maret 2025.

Diketahui, sang nenek saat ini tinggal seorang diri dalam satu Kartu Keluarga (KK), karena anak-anaknya telah memiliki KK masing-masing.

Asriani mengaku heran dan menilai tidak masuk akal jika ibunya dituduh melakukan transaksi judi online.

"Ibu saya bahkan tidak tahu cara menggunakan HP dengan baik, bagaimana bisa melakukan judi online?" tuturnya dengan nada kecewa.

Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Takalar, Achmad Kahar, menjelaskan deteksi aktivitas judi online dilakukan dengan menelusuri penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor HP, dan alamat email yang terdaftar.

Menurutnya, kemungkinan data pribadi milik sang nenek disalahgunakan oleh orang lain tidak bisa diabaikan.

"Kalau data itu dipakai untuk aktivitas terkait judi online, sistem pusat akan otomatis membacanya sebagai pelanggaran," jelas Achmad.

Ia juga menghimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penyalahgunaan data pribadi, terutama oleh anggota keluarga atau pihak lain yang tidak bertanggung jawab.

"Jangan sampai data kita digunakan untuk hal-hal menyimpang seperti ini," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Takalar, Andi Rijal Mustamin, menyatakan bahwa pencabutan bantuan sosial dapat disanggah melalui mekanisme resmi.

Proses sanggah ini melibatkan pembuatan surat pernyataan dari Dinas Sosial yang menyatakan bahwa warga tersebut benar-benar dalam kondisi miskin dan tidak melakukan aktivitas judi online.

Surat tersebut akan dikirim ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos.

Namun, proses itu juga memerlukan dukungan berupa Surat Keterangan (SK) 80 dari pemerintah desa setempat.

"Kalau SK 80 sudah ada, maka bisa diajukan sanggahan secara resmi," jelas Rijal.

Untuk BPJS gratis sendiri, saat ini pembiayaannya ditanggung oleh APBD, bukan lagi dari APBN seperti sebelumnya.

Itu artinya, jika sang nenek ingin kembali mendapat BPJS gratis, maka harus melalui proses pembuatan akun BPJS baru sesuai prosedur yang ditetapkan.

"Harus melalui mekanisme baru, karena sekarang dananya dari APBD, bukan APBN lagi," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Diduga Terlibat Judi Online, Nenek di Takalar Kehilangan BPJS dan Bantuan Sembako

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved