Berita Viral

Fakta Rusli Pria di Sulsel Viral Nikahi 2 Wanita Selisih 2 Hari, Keluarga Kuak Kisah Dibaliknya

Viral di media sosial pernikahan seorang pria bernama Rusli dengan dua wanita di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Editor: Moch Krisna
Facebook/Ainun Dhifa Rina
PERNIKAHAN VIRAL - Kolase Rusli dan Warni saat menikah (kiri) disebut pada 5 Oktober 2025 serta prewedding Rusli dan Kasma (kanan) disebut akan menikah 7 Oktober 2025. Postingan ini diunggah akun facebook Ainun Dhifa Rina, Minggu (5/10/2025). Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Uluere, Bantaeng, menangguhkan berkas pencatatan pernikahan Rusli dengan calon istri keduanya, Kasma. 

Ia menjelaskan, Kasma dilamar Rusli pada akhir September 2025.

Namun di sela jadwal pernikahan itu, Warni datang meminta dinikahi lebih dulu dan sudah digelar pada 5 September 2025.

"Keluarga Warni yang datang untuk minta menikahkan Rusli dan Warni," katanya.

Nursamsi membeberkan, Rusli sebenarnya melamar Kasma karena mendengar kabar jika Warni telah menikah dengan pria lain dengan mahar Rp75 juta.

Namun, kabar itu nyaris benar tapi tidak sepenuhnya tepat.

"Empat orang sudah datang melamar Warni tapi ditolak, bahkan satu di antaranya dibatalkan Warni lantaran dengar Rusli akan menikah dengan Kasma. Padahal Rusli juga sempat mengira kalau Warni sudah menikah, padahal baru sampai lamaran sama Kasma," pungkas Nursamsi.

 

Berkas Menikah Ditangguhkan

Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Uluere, Bantaeng, menangguhkan berkas pencatatan pernikahan Rusli dengan calon istri keduanya, Kasma.

Hal tersebut disampaikan Kepala KUA Uluere, Zainuddin Samad saat dihubungi via telepon, senin (6/10/2025).

"Berkasnya (Rusli dan Kasma) sudah masuk tapi belum kita proses untuk didaftar karena jeda pendaftaran dengan hari akad nikah itu 10 hari. Kami keluarkan pengumuman nikah dan menunggu tanggapan masyarakat. Belum 10 hari sudah ada tanggapan dari masyarakat (Rusli dan Warni menikah), makanya kami tangguhkan," jelasnya.

Ia menyebut, penangguhan dilakukan karena kendala administratif dan sosial di sela masa pernikahan Rusli dan Kasma.

Selain itu, berkas rekomendasi nikah antara Rusli dan Warni juga belum diterbitkan oleh pihaknya.

Padahal, seseorang yang hendak menikah dengan warga di luar kecamatan wajib mengantongi surat rekomendasi nikah dari KUA asal.

"Belum ada rekomendasi dari KUA Uluere (kampung Rusli) ke KUA Sinoa (kampung Warni)," ujarnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved