Perampokan di Jambi Tewaskan IRT
Pelaku Perampokan dan Tewaskan Nindia IRT di Jambi Ditangkap di Sumsel, Bawa Kabur Pajero Korban
Pelaku perampokan dan pembunuhan Nindia Novrin (38), ibu rumah tangga di Talang Bakung, Kota Jambi, berhasil ditangkap di Sumsel, Selasa (7/10/2025)
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Mobil Korban Dibawa Kabur
Sebelumnya, terduga pelaku terpantau melintas Gerbang Tol Muaro Sebapo Kabupaten Muaro Jambi-Sumsel, pada pukul 06.20 WIB.
Mobil Pajero putih yang dibawa kabur terduga perampok dan pembunuh IRT.
Sebelumnya, Nindia ditemukan tewas dalam kondisi bersimbah darah di dalam kamar rumahnya, di Talang Bakung, Kota Jambi, pada Kamis (2/10/2025) sekira pukul 07.30 WIB.
Pelaku diduga membawa kabur barang pribadi korban, termasuk satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport putih berpelat AD 77 RA, satu unit iPhone, dan satu unit ponsel android.
Sebagai informasi, kendaraan dengan plat AD berasal dari wilayah Jawa Tengah, tepatnya di Kota Surakarta, Kabupaten Sukoharjo, Klaten, Boyolali, Sragen, Karanganyar dan Wonogiri.
Mobil itu terekam CCTV masuk Gerbang Tol Muaro Sebapo yang merupakan pintu tol Jambi-Palembang.
Dalam rekaman CCTV, terlihat mobil Pajero putih itu tanpa pelat nomor, meluncur ke arah Bayung Lencir, Sumatera Selatan.
Pelaku diduga mencopot pelat nomor kendaraan sebelum memasuki jalan tol untuk menghindari pelacakan, pelaku.
Kasus masih dalam penyelidikan Polresta Jambi dan polisi terus menelusuri jejak pelarian perampok dan pembunuh tersebut.
Baca juga: Dugaan Perampokan Sadis di Jambi, Nindia IRT Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Pajero Putih Hilang
Polisi terus menelusuri jejak pelarian pelaku.
"Barang yang hilang satu unit mobil Pajero. Kasus masih dalam penyelidikan. Korban meninggal dunia," ujar Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Siregar, saat dikonfirmasi awak media, dilansir dari Tribunjambi.com.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Hendra Manurung, menambahkan, kasus tersebut untuk sementara masuk dalam dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau Pasal 365 KUHP.
"Kita masih menunggu hasil autopsi. Mohon doa agar cepat terungkap," katanya.
Kronologi perampokan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.